(Bahasa Indonesia) Imam Sudah Salam Sementara Makmum Belum Selesai Bacaannya, Bagaimana?

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamualaikum
Ustadz berapa waktu paling lama antara salamnya imam dengan salamnya makmum karena kadang imam sudah salam tapi makmum ingin menyelesaikan bacaan tasyahud akhir, doa sebelum salam dsb, terimakasih.

JAWABAN :
Waalaikumussalam
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu hukum dari hal-hal berikut :

  1. Hukum tasyahud akhir
  2. Hukum shalawat pada tasyahud akhir
  3. Hukum doa setelah tasyahud sebelum salam

1. HUKUM TASYAHUD AKHIR
Ada 3 pendapat ulama dalam hukum tasyahud akhir :

  1. Fardlu, apabila ditinggalkan shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali.
  2. Sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Maliki.
  3. Wajib, apabila ditinggalkan shalatnya sah tapi berdosa. Ini adalah madzhab Hanafi. 1)

Dalil
1. Pendapat yang mengatakan fardlu.
a. Hadits Abdullah Ibnu Mas’ud radliyallahu anhu yang mengatakan :
كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد السلام على الله قبل خلقه ، السلام على جبرائيل وميكائيل ، فعلمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم التشهد
“Dahulu kami membaca doa ini sebelum difardlukan tasyahud : (السلام على الله قبل خلقه ، السلام على جبرائيل وميكائيل), kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud.” 2)
2. Pendapat yang mensunahkan tasyahud.
b. Hadits yang dikenal dengan “Hadits orang yang salah dalam shalatnya”, dimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat orang yang shalat tapi banyak kelirunya, sehingga beliau mengajari shalat yang benar. 3)
Di dalam hadits tersebut tidak disebutkan perintah untuk bertasyahud, yang menunjukkan bahwa tasyahud tidak wajib, seandainya wajib pasti akan dijelaskan.
3. Pendapat yang mengatakan wajib tapi tidak batal.
a. Madzhab ini berpegang dengan dalil kelompok pertama yang menunjukkan kewajibannya, tapi apabila ditinggalkan tidak batal karena dalil kelompok kedua yang tidak menyebutkan dalam pengajaran Rasulullah kepada orang yang keliru shalatnya.

Pembahasan Dalil

  1. Hadits orang yang salah dalam shalatnya tidak menunjukkan penetapan kewajiban shalat hanya pada hal yang disebutkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan tasyahud dalam tata cara tersebut karena hal itu sudah diketahui oleh orang yang salah tersebut.

Kesimpulan
Tasyahud akhir hukumnya fardlu, salah satu dari rukun shalat yang apabila ditinggalkan shalatnya tidak sah.

2. HUKUM SHALAWAT PADA TASYAHUD AKHIR
Ada 2 pendapat dalam hal ini :

  1. Fardlu, apabila ditinggalkan shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali.
  2. Sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. 4)

Dalil
1. Pendapat yang mewajibkan shalawat setelah tasyahud.
a. Firman Allah :
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS Al Ahzab : 56)
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban bershalawat dalam ayat tersebut yang paling ditekankan adalah ketika shalat, dikuatkan lagi dengan hadits shalawat Ibrahimiyyah. 5)
2. Pendapat yang mensunahkan shalawat ketika shalat.
a. Sebagaimana tasyahud, shalawat setelahnya juga tidak disebutkan dalam hadits orang yang salah dalam shalatnya.

Pembahasan Dalil

  1. Dasar dari penentuan fardlu dan wajibnya shalat tidak hanya diambil dari hadits orang yang salah dalam shalatnya, karena ada dalil lain dari Al Quran yang menunjukkan kewajiban bershalawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dikuatkan dengan hadits yang lain.

Kesimpulan
Membaca shalawat setelah tasyahud hukumnya fardlu dan termasuk rukun shalat, apabila ditinggalkan shalatnya tidak sah. Namun yang diwajibkan hanya bacaan shalawat, minimal bacaan (اللهم صل على محمد) adapun selebihnya, termasuk shalawat Ibrahimiyyah, hukumnya sunnah. 6)

3. HUKUM DOA SETELAH TASYAHUD SEBELUM SALAM
Membaca doa setelah tasyahud (terutama doa untuk berlindung dari 4 fitnah) hukumnya antara mustahab (menurut jumhur) atau sunnah (menurut madzhab Hanafi), meskipun ada pula sebagian ulama yang mewajibkannya. 7)

Kesimpulan
Membaca doa setelah tasyahud sebelum salam hukumnya sunnah, apabila ditinggalkan shalatnya tetap sah.

Setelah mengetahui hukum masing-masing bacaan sebelum salam, kembali ke pertanyaan; apabila imam salam apakah makmum harus ikut salam atau menyelesaikan bacaannya terlebih dahulu?

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا ركع فاركعوا وإذا سجد فاسجدوا
“Sesungguhnya imam itu dijadikan imam agar dia diikuti, maka apabila imam ruku’ ruku’lah, apabila imam sujud sujudlah.” 8)

Maka yang disunnahkan adalah mengikuti gerakan imam setelahnya langsung, kecuali apabila makmum belum selesai mengerjakan yang wajib, seperti (dalam hal ini) bacaan tasyahud dan shalawat setelahnya, maka dia harus membacanya terlebih dahulu. Namun apabila bacaan wajib sudah selesai dibaca makmum yang lebih baik adalah segera salam mengikuti imam, karena ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidak boleh melanjutkan membaca doa ataupun yang lain setelah imam mengucapkan salam. 9) Adapun doa meminta perlindungan dari 4 fitnah, maka lebih baik dibaca meskipun imam sudah salam karena sebagian ulama menyebutkan kewajibannya.

Catatan
Seorang imam harus memperhatikan kondisi makmum, sehingga dia bisa memberikan kesempatan kepada makmum untuk menyempurnakan shalatnya dengan menyelesaikan bacaan yang wajib maupun sunnah.

Dalam al Mausu’ah al Fiqhiyyah disebutkan bahwa seorang imam hukumnya makruh tergesa-gesa dalam shalatnya sehingga makmum tidak bisa menyelesaikan bacaan sunnah dalam tasyahud. 10)

Referensi
1) Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah (1/263)
2) HR An Nasa’i no 1277
3) HR Bukhari no 757 dan Muslim no 397
4) Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah (1/241)
5) Fathul Bari (14/385)
6) Hasyiyah ar Raudl al Murbi’ (2/71)
7) Asna al Mathalib (2/469), Majma’ al Anhar (1/136)
8) HR Bukhari no 689, Muslim no 414
9) Mawahib al Jalil (4/178), Mathalib Uli an Nuha (3/330)
10) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (6/213)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *