Siapakah Mahram Saya?

PERTANYAAN :
Apa sepupu ayah saya adalah mahram untuk saya atau bukan?

JAWABAN :
Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Mahram bagi perempuan disebutkan oleh Allah dalam Surat An-Nur ayat 31 :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
“dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,” (QS. An-Nuur : 31)

Maka, mahram bagi wanita yang disebabkan karena hubungan darah (nasab) adalah :

  1. Ayah, kakek dan seterusnya
  2. Anak, cucu dan seterusnya
  3. Saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu.
  4. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki maupun perempuan
  5. Paman. Walaupun tidak disebutkan dalam ayat tersebut, tapi dalam Al Quran ayah sering digunakan juga untuk arti paman, sebagaimana firman Allah :
    أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِن بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَٰهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
    “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. Al Baqarah : 133)
    Dalam ayat ini Isma’il disebut sebagai ayah (أب) padahal beliau adalah paman bagi Ya’qub.

Selain mahram karena nasab, ada pula yang menjadi mahram karena sepersusuan serta mahram karena pernikahan. Untuk mahram wanita karena pernikahan antara lain :

  1. Anak suami
  2. Ayah suami
  3. Suami anak
  4. Suami ibu

Kesimpulan
Paman merupakan mahram bagi wanita, begitu pula paman ayah termasuk mahram baginya. Namun, saudara sepupu seorang wanita ataupun saudara sepupu ayahnya sudah bukan termasuk mahram baginya.

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *