Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

PERTANYAAN :
Apakah najis bisa hilang apabila pakaian dicuci menggunakan mesin cuci?

JAWABAN :
Mencuci menggunakan mesin cuci berarti mencuci menggunakan air sedikit (batasan air sedikit dalam fiqh adalah 2 qullah = 160,5 liter). Ketika memasukkan pakaian yang terkena najis ke dalam air sedikit apakah airnya menjadi najis? Kalau iya berarti tidak sah menghilangkan najis dengan air tersebut. Dalam masalah ini ada 2 pendapat ulama :

  1. Air sedikit menjadi najis walaupun najisnya tidak merubah air. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. 1)
  2. Air tidak menjadi najis apabila tidak berubah sifatnya (warna, bau atau rasanya). Ini adalah pendapat madzhab Maliki 2)

Dalil
1. Pendapat yang mengatakan air sedikit menjadi najis walaupun tidak berubah sifatnya.
a. Hadits Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang air yang dimanfaatkan pula oleh binatang dan hewan buas, beliau menjawab :
إذا كان الماء قلَّتين لم يحمل الخبَث
“Apabila air itu ada dua qullah maka air tersebut tidak membawa najis.” 3)
Hadits ini secara tersirat menunjukkan bahwa apabila air kurang dari 2 qullah akan terpengaruh oleh najis.
2. Pendapat yang mengatakan air tidak menadi najis kalau tidak berubah sifatnya.
a. Hadits Abu Said al Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
“Sesungguhnya air itu suci dan tidak ada yang bisa merubahnya menjadi najis.” 4)

Pembahasan Dalil

  1. Hadits Abu Said sifatnya umum, dan dikhususkan dengan hadits Ibnu Umar bahwa tidak menjadi najis dengan batasan lebih dari 2 qullah.

Kesimpulan
Air sedikit berubah menjadi najis apabila kemasukan najis walaupun tidak berubah sifatnya, begitu pula air dalam mesin cuci akan berubah menjadi najis apabila ada pakaian yang terkena najis yang dimasukkan ke dalamnya. Sehingga justru akan menjadikan pakaian lain yang dimasukkan bersamanya turut terkena najis juga.

Catatan
Solusi untuk mencuci pakaian yang terkena najis adalah dengan menghilangkan najis dari pakaian tersebut terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke mesin cuci, dengan cara menyiramnya sampai tidak tersisa warna, bau dan rasanya, baru kemudian dimasukkan ke mesin cuci setelah tidak ada najisnya. Atau dengan cara menjadikan air senantiasa mengalir di mesin selama proses pencucian

Referensi :
1) Al Mughni (1/77)
2) Hasyiyah Dasuqi ala Syarh Kabir (1/252)
3) HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An Nasai, Tirmidzi dll
4) HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *