Najiskah Bekas Gigitan atau Jilatan Tikus?

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum makanan bekas gigitan tikus atau air minum yang dijilatnya?

JAWABAN :
Terdapat 2 pendapat di kalangan ulama berkenaan dengan bekas gigitan atau minuman tikus, kucing atau sejenisnya :

  1. Bekasnya tidak najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali 1)
  2. Bekasnya najis. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi 2)

Dalil
1. Pendapat yang tidak menganggapnya najis.
a. Hadits tentang kucing, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang kucing, maka beliau menjawab :
إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوَّافين عليكم والطوَّافات
“Kucing itu tidak najis, karena dia termasuk binatang yang banyak berkeliaran diantara kalian.” 3)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa alasan tidak najisnya adalah karena kucing sulit untuk dihindari, maka demikian pula binatang-binatang yang sejenisnya atau di bawahnya.
b. Sebab binatang-binatang ini menjadi najis adalah ketika menjadi bangkai, maka ketika masih hidup berarti binatang tersebut suci, apabila binatangnya suci, maka ludahnya juga suci.
2. Pendapat yang menganggapnya najis.
a. Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
يغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلبُ سبع مرات؛ أُولاهن أو أُخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرَّة غسل مرة
“Bejana dicuci tujuh kali apabila dijilat anjing, pertama atau terakhirnya dengan tanah, dan apabila dijilat kucing maka dicuci satu kali.” 4)
b. Riwayat dari beberapa tabi’in yang memerintahkan untuk mencuci bekas jilatan kucing, antara lain : Sa’id bin Musayyab, Muhammad bin Sirin, Atha’, Qatadah dan Al Hasan. 5)

Pembahasan Dalil

  1. Hadits Abu Hurairah tentang perintah mencuci bekas jilatan anjing tujuh kali diriwayatkan lewat banyak jalur lain, tapi tidak ada tambahan perintah untuk mencuci bekas jilatan kucing, tambahan ini dianggap mudraj sebagaimana dijelaskan oleh Baihaqi dan lainnya.

Kesimpulan
Bekas gigitan maupun jilatan tikus, kucing atau sejenisnya tidak najis, karena hadits yang jelas dalam hal ini.

Catatan
Hukum ini tidak dikecualikan apabila mengetahui bahwa tikus, kucing atau yang sejenisnya tersebut telah makan sesuatu yang najis (bangkai atau lainnya), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, tetapi yang dijadikan alasan adalah bekas najis yang dimakannya bukan air liur/ludahnya.

Referensi :
1) Mawahib Al Jalil (1/108), Al Muhadzab (1/8), Al Furu’ (1/222)
2) Hasyiah Radd al Muhtar (1/241)
3) HR Ahmad (37/272), Abu Dawud no 184, Tirmidzi (1/153) dll.
4) HR Tirmidzi no 91
5) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (1/38), Mushannaf Abdirrazzaq hal 342

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *