Hukum Tidak Shalat Seminggu Karena Sakit

PERTANYAAN :
Afwan kalau seandainya seseorang sakit parah dan tidak melakukan shalat selama seminggu ,itu harus di qodho sebanyak jumlah shalat yang ditinggalkannya atau gimana? Emang dalam shalat ada qodho?

JAWABAN :
Seseorang yang sakit tetap berkewajiban melaksanakan shalat lima waktu selama dia masih sadar, meskipun sakit parah. Adapun pelaksanaannya tidak harus dikerjakan dengan berdiri, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
صل قائما ، فإن لم تستطع فقاعدا ، فإن لم تستطع فعلى جنب
“Shalatlahh dengan berdiri, kalau tidak mampu maka duduklah, kalau tidak mampu maka sambil berbaring.” 1)

Pelaksanaan shalat orang yang sakit sesuai dengan kemampuannya, apabila (misalnya) hanya mampu berkedip, maka shalatnya dengan berisyarat dengan kedipan. 2)

Apabila dalam keadaan sakit tersebut dia meninggalkan shalat, maka apakah shalatnya harus diqadla?

APAKAH DALAM SHALAT ADA QADLA?

Pertanyaan ini mungkin muncul dari anggapan (pemahaman) dzahir hadits Aisyah yang menyebutkan :
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak disuruh untuk mengqadla shalat.” 3)

Tapi hadits ini adalah jawaban dari pertanyaan tentang hukum perempuan haidl, maka kandungan hadits tersebut juga khusus untuk hukum haidl. Adapun orang yang meninggalkan shalat bukan karena haidl, maka jawabannya : iya. Ada qadla dalam shalat.

Ibnu Qudamah bahkan menukilkan ijma’ (kesepakatan ulama) tentang wajibnya qadla orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau ketiduran. 4)

Adapun yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah dalam hukum wajib tidaknya qadla shalat bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur. Dalam hal ini ada 2 pendapat :
1. Wajib qadla shalat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari semua madzhab 4.
2. Tidak wajib qadla shalat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm dan sebagian ulama madzhab Syafi’i.

Dalil
1. Pendapat yang mewajibkan qadla shalat.
a. Hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa lupa meninggalkan satu shalat, maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada penebus baginya selain shalat tersebut.” dalam riwayat muslim terdapat tambahan : “atau ketiduran” 5)
2. Pendapat yang tidak mewajibkan qadla shalat bagi yang meninggalkannya dengan sengaja.
a. Tidak ada dalil yang menyebutkan kewajiban qadla bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja, hadits di atas khusus bagi orang yang meninggalkannya karena lupa atau ketiduran.
b. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja berarti telah melakukan perbuatan dosa atau kekufuran (masalah khilafiyyah), dan kewajibannya adalah bertaubat. Taubat seorang yang berdosa menggugurkan dosa yang dilakukannya.

Kesimpulan
Wajib mengqadla shalat bagi yang meninggalkannya baik sengaja ataupun tidak. Dalam hadits Anas di atas terdapat kewajiban qadla bagi orang yang lupa dan tidak sengaja, maka mafhum (konotasi)nya adalah orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih wajib lagi.

BAGAIMANA CARA MENGQADLA BEBERAPA SHALAT YANG DITINGGALKAN?

Qadla shalat dilaksanakan kapanpun, tidak harus sesuai dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Dan orang yang meninggalkan beberapa shalat, maka qadlanya dilaksanakan dengan berurutan sesuai dengan shalat yang ditinggalkan, 6) misalnya shalat yang ditinggalkan mulai shalat shubuh maka qadlanya juga dari shalat shubuh kemudian shalat dzhuhur kemudian ashar dan seterusnya sampai semua shalat yang ditinggalkan diqadla semua.

Tapi, apabila waktu shalat yang sekarang sudah hampir habis, maka shalat yang sekarang dilaksanakan dulu baru mengqadla shalat yang ditinggalkan. 7)

Kemudian dalam mengqadla shalat tersebut juga dilakukan segera, tidak diakhirkan, selama qadla tersebut tidak mengakibatkan terbengkelainya mencari nafkah yang wajib baginya dan tidak membahayakan kesehatan (tubuh)nya. Sebagian ulama menyebutkan ukuran seseorang tidak disebut mengakhirkan qadla apabila dia mengqadla shalat dua hari dilaksanakan dalam satu hari. 8)

Referensi
1) HR Muslim no 1066
2) Radd al Muhtar ala ad Durr al Mukhtar (2/403)
3) HR Bukhari no 321 & Muslim no 335
4) Al Mughni (2/158)
5) HR Bukhari no 572 dan Muslim no 684
_6) Ar Raudl al Murbi’ (1/487)
7) Al Majmu’ (3/70)
8) At Taaj wal Iklil (1/77)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *