Hukum Shalat di Masjid yang ada Kuburannya

PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustadz…
Afwan ana mau tanya sholat di dalam masjid yg ada kuburanya kan tidak boleh..
Lalu kalau kuburannya ada di samping, depan, belakang tembok masjid itu hukumnya bagaimana? Syukron

JAWABAN :
Waalaikumussalam
Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu dibahas, antara lain:
1. Hukum shalat menghadap kubur.
Kemudian dalam hukum shalatnya sendiri terdapat 2 pembahasan hukumnya :
a. Hukum wadl’iy (sah tidaknya)
b. Hukum taklify (boleh tidaknya)
2. Hukum mendirikan masjid di atas kubur, atau sebaliknya.

Dalam penjelasan kali ini, insyaallah akan dipaparkan terlebih dahulu pembahasan nomor 1, tentang hukum shalat menghadap kubur.

1. SAH TIDAKNYA SHALAT DI KUBURAN
Maksud dari pembahasan ini mencakup shalat di atas kuburan, menghadap kuburan, ataupun di tengah-tengah makam (meskipun tidak menghadap kuburan). Apabila di tempat shalatnya terdapat najis (bekas darah atau nanah mayit) maka shalatnya tidak sah, namun apabila tidak terdapat najis di tempat shalatnya, maka ada 2 pendapat ulama dalam hal ini :

  1. Sah shalatnya. Ini adalah pendapat jumhur dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan riwayat dalam madzhab Hanbali. 1)
  2. Tidak sah shalatnya. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali. 2)

Dalil
1. Pendapat yang mengesahkan shalat di kuburan.
a. Hadits Jabir bin Abdillah radliyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang salah satu keistimewaan yang hanya diberikan Allah kepada beliau :
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
“Bumi (tanah) dijadikan (oleh Allah) sebagai masjid dan alat bersuci untukku.” 3)
b. Atsar dari Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwa suatu saat beliau shalat kemudian ketika Umar radliyallahu anhu lewat, beliau mendapati ternyata Anas shalat di depannya ada kuburan, kemudian beliau mengatakan : “Kuburan! Kuburan!.” Maka Anas berpindah, tapi Umar tidak menyuruhnya untuk mengulang shalatnya. 4)
2. Pendapat yang tidak mengesahkan shalat di kuburan.
a. Hadits Abu Sa’id al Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام
“Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan pemandian.” 5)

Pembahasan Dalil

  1. Ulama yang mengesahkan shalat di kuburan menyebutkan bahwa hadits Jabir di atas me nasakh hadits tentang larangan shalat di kuburan, karena hadits ini menyebutkan tentang keistimewaan Nabi yang tidak boleh dikecualikan dengan apapun.
  2. Hadits Abu Sa’id tentang pengecualian kuburan dari tempat shalat dan hadits sejenisnya dihukumi sebagai hadits dlaif yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
  3. Larangan tentang shalat di kuburan di ta’lil (dicari alasan pelarangannya) karena terdapat najis di sana, jadi apabila orang yang shalat yakin bahwa tidak shalat di tempat najis maka shalatnya sah.

Kesimpulan
Shalat seseorang di pemakaman sah apabila yakin bahwa tidak shalat di tempat najis.

2. BOLEH TIDAKNYA SHALAT DI KUBURAN
Kesimpulan di atas menunjukkan bahwa hukum shalatnya sah, namun apa hukum taklify dari shalat tersebut, boleh atau tidak kah? Dalam hal ini ada 3 pendapat ulama :

  1. Shalat tersebut haram. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali. 6)
  2. Shalatnya makruh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Syafi’i dan riwayat dalam madzhab Hanbali. 7)
  3. Shalatnya boleh. Ini adalah pendapat madzhab Maliki. 8)

Dalil
1. Pendapat yang mengharamkan shalat di kuburan.
a. Hadits Aisyah radliyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لعن لله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مسجدا قالت ولولا ذلك لأبرزوا قبره غير أني أخشى أن يتخذ مساجد
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka menjadi masjid.” Aisyah kemudian berkata : Seandainya bukan karena peringatan tersebut, pastinya mereka akan menampakkan kubur beliau, hanya saja aku takut akan dijadikan masjid. 9)
b. Hadits Abu Mirtsad Al Ghanawy bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah shalat menghadapnya.” 10)
2. Pendapat yang memakruhkan shalat di kuburan.
a. Dalil yang mereka gunakan adalah dalil pendapat pertama, hanya saja larangan dalam hadits tersebut mereka anggap sebagai larangan dalam arti makruh. 11)
3. Pendapat yang membolehkan shalat di kuburan.
a. Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang melakukan shalat di kuburan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Fathimah radliyallahu anha ketika menziarahi kubur Hamzah radliyallahu anhu 12)

Pembahasan Dalil

  1. Riwayat yang menyebutkan tentang perbuatan sebagian salaf yang shalat di kuburan terdapat komentar dalam sanadnya. Meskipun sanad riwayat tersebut dishahihkan tapi tidak menunjukkan bahwa shalat dilaksanakan di kuburannya, tapi disampingnya.

Kesimpulan
Shalat di kuburan, meskipun sah tapi tidak dibolehkan. Ketidakbolehan tersebut bisa dalam arti makruh ataupun haram.

Hukum Masjid di atas Kuburan

Pembahasan di atas merupakan hukum shalat di kuburan. Adapun hukum mendirikan masjid di atas kuburan, maka ulama sepakat tentang dilarangnya hal tersebut 13) Sebagaimana kesepakatan ini dinukil oleh Ibnu Taimiyah 14) sebagaimana yang diikuti juga oleh Darul Ifta` Mesir. 15)

Catatan

Kuburan yang terletak berdekatan dengan masjid (baik di samping, depan, maupun belakang) tidak di anggap di masjid apabila terpisah dengan masjid tersebut.

Referensi
1) Al Umm (1/92), Al Majmu’ (3/164)
2) Al Inshaf (1/493)
3) HR Bukhari no 427
4) HR Baihaqi (2/435)
5) HR Tirmidzi (2/131)
6) Al Mughni (1/403)
7) Al Bahr ar Raiq (5/217), Hasyiyah At Thahthawi (2/351), Al Majmu’ (3/164) (5/280)
8) Al Mudawwanah (1/90)
9) HR Bukhari (1/446), Muslim (1/376)
10) HR Muslim (2/668)
11) Al Majmu’ (3/164)
12) HR Hakim (3/30)
13) Az Zawajir an Iqtiraf al Kabair (1/120), Al Atsar hal 45, Tafsir Al Qurthuby (10/38), Syarh al Muntaha (1/353)
14) Majmu’ Al Fatawa (1/107) (2/192)
15) Majallah Al Azhar (112/501)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *