Hukum Menjaga Wudlu (Selalu dalam Keadaan Suci)

PERTANYAAN :

Mohon maaf sebelumnya, saya mau tanya, Adakah hadistnya tentang menjaga wudhu senantiasa, meski tidak dalam siap-siap akan sholat? Dan dengan wanita bagaimana?

JAWABAN :
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
دخلت الجنة فرأيت بلالاً فيها فقلت لبلال بم سبقتني إلى الجنة فقال لا أعرف شيئاً إلاّ أني لا أحدث وضوأً إلاّ أصلي عقيبه ركعتين
“Aku memasuki surga, tiba-tiba aku melihat Bilal sudah berada di sana. Akupun bertanya kepada Bilal : Amalan apa yang menjadikanmu mendahuluiku masuk surga?”
Dia menjawab : “Aku tidak tahu apapun, hanya saja aku tidak pernah berhadats kecuali aku langsung berwudlu dan shalat dua rakaat setelahnya.” 1)

Al Iraqi menjelaskan hadits ini : “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk melanggengkan wudlu, bahwa disunnahkan wudlu setiap berhadats, meskipun bukan waktu shalat dan tidak dimaksudkan untuk shalat.” 2)

Kemudian, disebutkan pula dalam hadits lain yang diriwayatkan Tsauban bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن
“Hanya seorang mukminlah yang senantiasa menjaga wudlunya.” 3)

Kesimpulan
Dianjurkan untuk selalu menjaga wudlu, dalam arti selalu dalam keadaan suci dari hadats, dimana apabila berhadats langsung berwudlu meskipun tidak dimaksudkan untuk shalat.

Referensi
1) HR Ahmad no 22487
2) Tharh at Tatsrib fi Syarh at Taqrib
3) HR Ahmad no 277, Ibnu Majah no 278

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *