Hukum Menambal Gigi

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Saya mau tanya hukum menambal gigi palsu apakah boleh?

JAWABAN :
Menambal gigi ataupun memasang gigi palsu dibolehkan dan tidak ada ulama yang melarang perbuatan tersebut -sepengetahuan kami- apabila memang dibutuhkan. Bahkan dalam keadaan dharurat, dibolehkan pula menggunakan gigi emas untuk laki-laki, apabila tidak bisa menggunakan selainnya.

Diantara nukilan dari para ulama untuk masalah ini adalah :
1. Imam Nawawi berkata : “Apabila terpaksa menggunakan emas, maka boleh digunakan. Ini adalah hal yang disepakati. Ulama madzhab kami berkata : boleh untuk memasang hidung atau gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, begitu pula menguatkan gigi dengan emas atau perak boleh.” 1)

2. Imam Ibnu Qudamah berkata : “Tidak dibolehkan emas walupun sedikit, tidak boleh penggunaan emas kecuali dalam keadaan darurat, seperti hidung dari emas, atau pengikat untuk giginya.” 2)

Dalil
Seorang sahabat Nabi shallallahu alahi wa sallam bernama Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada peristiwa Kulab, kemudian dia memasang hidung palsu dari perak, tapi kemudian hidungnya infeksi, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan hidung dari emas. 3)

Kesimpulan
Boleh menambal gigi palsu dengan selain emas untuk laki-laki, tetapi apabila tidak bisa dengan selain emas maka dibolehkan menggunakannya.

Referensi :
1) Al Majmu’ (1/312)
2) Al Mughni (1/90)
3) HR Tirmidzi no 1770, Abu Dawud no 4232 & Nasai no 5161

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *