Hukum Jual Beli Perlengkapan Non Muslim

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum.. saya ada beberapa pertanyaan mengenai hukum dagang.

Saya memiliki usaha toko bunga yg menjual bunga potong dan rangkaian bunga untuk berbagai ucapan. Dan selama ini kami tetap menjalankan usaha ini dengan pemahaman bahwa apapun yg kita jual baik jasa dan barang tidak akan merusak akidah kita… serta tidak terkait dengan prosesi ibadah agama lain.

Dalam menjalankan usaha ini seringkali langganan memesan rangkaian bunga dan perlengkapannya utk ucapan hari raya besar agama lain. 

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana hukumnya menjual jasa rangkaian bunga untuk ucapan hari raya besar agama lain؟ Maupun ucapan lainnya seperti Selamat Pernikahan, Turut Berduka Cita dll

2. Bagaimana hukumnya menjual jasa dekorasi bunga untuk acara di gereja maupun rumah duka (atau rumah ibadah umat lain)

3. Bagaimana hukumnya menjual perlengkapan ibadah umat lain, karena terkadang langganan memesan salib dari rangkaian bunga.

4. Bagaimana hukumnya menjual bunga potong (bunga asli)… karena ada teman yg menyatakan membeli bunga asli adalah pemborosan, karena setelah acara biasanya bunga2 tsb dibuang… dan tidak tahan lama (akan layu dan mati)

Terima kasih. 🙏

JAWABAN :
Dalam pertanyaan ini kajian hukumnya insyaallah akan kita bagi dalam pembahasan berikut :

  1. Hukum menjual perlengkapan atau ucapan selamat hari raya agama lain.
  2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa.
  3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)

1. Hukum Menjual Perlengkapan atau Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain.
Dalam hal ini, kita akan nukilkan pendapat tiap madzhab :

1. Madzhab Hanafi
Abu Hafsh Al Kabir berkata : “Seandainya ada seorang yang beribadah kepada Allah selama 50 tahun, kemudian ketika datang hari Nowruz (Hari Raya Persia) dia memberikan hadiah kepada mereka sebuah telur dengan maksud untuk mengagungkan hari tersebut, maka dia telah kafir dan binasa amal ibadahnya.” 1)

2. Madzhab Maliki
“Ibnu al Qasim membenci apabila seorang muslim memberikan hadiah kepada seorang nasrani di hari rayanya dalam bentuk balas budi kepadanya, dia menganggap hal tersebut bagian dari mengagungkan hari raya nasrani. Bukankah kamu tahu bahwa tidak halal bagi kaum muslimin untuk menjual sesuatu apapun kepada orang-orang nasrani untuk keperluan hari raya mereka, baik itu daging, lauk, pakaian atau meminjamkan kendaraan serta memberikan pertolongan apapun untuk keperluan agama mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan membantu kekufuran mereka.” 2)

3. Madzhab Syafi’i
Imam Ad Damiiri berkata : “Orang yang menyamai orang-orang kafir dalam hari raya mereka (harus) dita’zir (dihukum).” 3)
Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Di antara perbuatan bid’ah yang paling buruk adalah ketika kaum muslimin menyamai orang-orang nasrani dalam hari raya mereka dengan menyerupai mereka dalam makanan atau memberikan hadiah kepada mereka serta menerima hadiah dari mereka.” 4)

4. Madzhab Hanbali
“Dan haram hukumnya menghadiri hari raya orang yahudi, nasrani atau orang kafir yang lain, serta (haram) menjual kepada mereka dalam hari raya tersebut. Disebutkan dalam ‘Al Muntaha’ : Tidak pula menjual kepada mereka dan menghadiahi mereka dalam hari raya mereka, karenya dalam hal tersebut ada pengagungan untuk mereka sehingga menyerupai (hukum) memulai mengucapkan salam bagi mereka (yang tidak dibolehkan). Diharamkan pula menjual dan menyewakan bagi mereke hal-hal yang akan mereka gunakan untuk gereja atau patung dan sebagainya, misalnya salib, karena hal tersebut membantu mereka dalam kekufuran.” 5)

Dalil
Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama dalam masalah ini sangat banyak, namun tidak perlu kita cantumkan satu-persatu karena tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sehingga Ibnul Qayyim pun menyebutkan bahwa para ulama sepakat dalam masalah ini. Beliau berkata :
“Adapun mengucapkan selamat dengan simbol-simbol kekufuran yang khusus untuk itu maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka, seperti mengucapkan : Selamat Hari Raya atasmu, atau : Berbahagialah di hari raya ini atau semisalnya. perbuatan seperti ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kufur, tapi termasuk perbuatan haram. Posisi dia seperti orang yang mengucapkan salam atas penyembahan salib, bahkan yang demikian lebih besar dosanya dan lebih dibenci Allah daripada orang yang mengucapkan salam atas orang yang minum minuman keras, membunuh, zina dan sebagainya.” 6)

Kesimpulan
Tidak dibolehkan untuk menjual atau menyewakan apapun dalam rangka ibadah atau hari raya umat agama lain, karena termasuk membantu mereka dalam kekufuran.

2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa
3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)

Transaksi jual beli termasuk dalam bab muamalat yang di dalamnya berlaku kaidah :
الأصل في المعاملات الإباحة
“Hukum asal dalam muamalat adalah boleh.” 7)
Sehingga setiap transaksi pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada larangan khusus dalam syariat serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.

Kesimpulan
Dibolehkan menjual rangkaian bunga untuk pernikahan ataupun menjual bunga potong dari bunga hidup karena tidak ada mengandung hal yang dilarang, adapun hukum menjual rangkaian bunga untuk bela sungkawa, maka kami belum menemukan jawaban yang pasti dalam hal ini.

Referensi :
1) Al Bahr ar Ra`iq (8/555)
2) Al Madkhal (2/46-48)
3) An Najm al Wahhaj (9/244)
4) Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra (4/238-239)
5) Kasyaf al Qina’ (3/131)
6) Ahkam Ali adz Dzimmah (1/441-442)
7) Adz Dzakhirah (1/155), Al Mahshul (6/97), Al Kaukab al Munir (1/325)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *