Hukum Berwudlu Bagi Wanita Haidl

PERTANYAAN :
Assalamualaikum….
Saya mau tanya apakah boleh ketika seorang perempuan sedang haid tidak boleh berwudhu???
Karena saya pernah datang di pengajian dan ustad nya mengatakan tidak boleh berwudhu ketika haid

JAWABAN :
Waalaikumussalam
Pertanyaannya sebenarnya adalah apakah disyariatkan (berguna) bagi seorang wanita yang haidl untuk berwudlu, karena dia sedang dalam hadats besar, sedangkan wudlu hanya mengangkat hadats kecil.

Para ulama berbeda pandangan mengenai wudlunya wanita haidl dalam 2 pendapat:

  1. Disyariatkan berwudlu ketika haidl sebelum tidur seperti orang yang junub, sebagaimana dinukilkan oleh Al Maziri.
  2. Tidak disyariatkan berwudlu ketika haidl. Ini adalah pendapat jumhur. 1)

Dalil
1. Pendapat yang menganjurkan berwudlu untuk wanita haidl.
a. Diqiyaskan dengan orang yang junub, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radliyallahu anha :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة
“Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam, ketika junub kemudian ingin makan atau tidur, beliau berwudlu sebagaimana wudlunya untuk shalat.” 2)
b. Wudlu bagi wanita haidl meskipun dia masih berhadats besar, tapi dapat mengangkat salah satu hadats, dan hal tersebut lebih baik agar tidur dalam keadaan bersuci. 3)
2. Pendapat yang tidak mensyariatkan wudlu untuk wanita haidl.
a. Tidak ada dalil tentang wudlunya seorang yang haidl, sedangkan ibadah harus dilakukan berdasarkan dalil (tuntunan Nabi), sehingga wudlu bagi seorang yang haidl tidak disyariatkan.’
b. Hadats besar haidl tidak terputus sampai berhentinya keluar darah, sehingga meskipun dia berwudlu tidak akan ada gunanya. Seandainya dia mandi (besar) pun tidak ada gunanya selama darah masih keluar, apalagi hanya wudlu. Berbeda dengan seorang yang junub karena hadatsnya sudah berhenti, jadi wudlunya orang yang junub dapat meringankan hadatsnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i 4)

Pembahasan Dalil

  1. Wudlu bagi wanita haidl tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang junub, karena karakter hadatsnya berbeda.

Kesimpulan
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi : “Ulama kami sepakat bahwa wudlu tidak disunnahkan untuk wanita haidl dan nifas (maksudnya sebelum tidur), karena wudlu tidak berpengaruh terhadap hilangnya hadats. Tetapi apabila wanita haidl sudah berhenti darahnya, maka hukumnya seperti orang junub (disunnahkan wudlu meskipun belum mandi).” 5)

Referensi
1) Syarh An Nawawi ala Muslim (3/218)
2) HR Muslim no 305
3) Syarh An Nawawi ala Muslim (3/218)
4) Fathul Bari (1/395)
5) Syarh An Nawawi ala Muslim (3/218)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *