(Bahasa Indonesia) Posisi Imam Wanita dalam Shalat Jamaah Wanita
PERTANYAAN :
Ketika wanita melakukan shalat jamaah (sesama wanita) dimanakah posisi imam berdiri (yang juga wanita)?
JAWABAN :
Seorang wanita boleh menjadi imam apabila makmumnya semua wanita. Dalam kondisi demikian dimanakah dia berdiri? Ada 2 pendapat di kalangan ulama :
- Berdiri di tengah shaf (sejajar dengan para makmum). Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali dan selainnya. 1)
- Boleh berdiri di depan makmum, seperti posisi imam laki-laki. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali dan pendapat Ibnu Hazm. 2)
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan wanita berdiri sejajar dengan makmum.
a. Hadits Aisyah dan Ummu Salamah:
عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما أنهما أمتا النساء فقامتا وسطهن
“Dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallahu anhuma bahwa apabila mengimami wanita, berdiri di tengah-tengah mereka.” 3)
b. Ibnu Abbas radliyallahu anhu berkata :
ؤم المرأة النساء في التطوع، تقوم وسطهن
“Wanita mengimami jamaah wanita dalam shalat sunnah dan berdiri di tengah-tengah mereka.” 4)
b. Posisi wanita di tengah shaf sesuai dengan perintah untuk tertutupnya wanita. Ibnu Qudamah berkata : “Apabila wanita shalat bersama wanita lain, maka dia berdiri di tengah-tengah mereka, kami tidak tahu ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara ulama yang mengatakan bahwa wanita mengimami shalat, karena wanita dianjurkan untuk tertutup, dan posisinya di tengah shaf lebih menutupinya dari sisi kanan kirinya.” 5)
2. Pendapat yang membolehkan wanita berdiri di depan jamaah wanita.
a. Tidak adanya larangan wanita berdiri di depan jamaah wanita.
Pembahasan Dalil
Banyaknya riwayat dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallahu anhuma menunjukkan bahwa pada dasarnya imam wanita berdiri di tengah jamaah serta tidak ada riwayat dari sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga seperti kesepakatan mereka akan hal ini.
Kesimpulan
Wanita apabila menjadi imam bagi jamaah wanita, dia berdiri di tengah-tengah jamaah (sejajar dengan shaf pertama).
Referensi :
1) Al Muhadzab (4/295), Al Majmu’ (4/187), Al Mughni (2/35)
2) Al Muhalla (1/491)
3) HR Daraquthni (1/404), Abdurrazzaq (3/141)
4) Al Muhalla (1/491)
5) Al Mughni (2/202)
=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com
=========================
Bergabung Sekarang!
Grup Khusus Putra:
- Whatsapp : https://chat.whatsapp.com/FhV2G9wOd2F69jLi9Byx8j
- Telegram : https://t.me/joinchat/HGIiMQrOVpqgP7nKok6aVA
Grup Khusus Putri:
- Whatsapp : https://chat.whatsapp.com/1JD7YbyxSBnJ3kct2yIqwV
- Telegram : https://t.me/joinchat/HNmn5A7Q2fdEcSuqF1Iy9A
=========================