Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudlu?

PERTANYAAN :
Dalam keadaan darurat, bolehkah berwudlu mengusap rambut diganti dengan mengusap jilbab?

JAWABAN :
Dalam pertanyaan ini ada 2 masalah yang perlu dibahas:

  1. Hukum mengusap jilbab ketika berwudlu
  2. Hukum dalam keadaan darurat

HUKUM MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDLU
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama berkaitan dengan seorang wanita yang berwudlu dengan memakai jilbab, bolehkah hanya mengusap jilbabnya tanpa mengusap rambutnya atau tidak. Terdapat 3 pendapat dalam masalah ini:

  1. Boleh untuk mengusap jilbab saja, sebagaimana dibolehkannya mengusap khuf. Ini adalah madzhab Hanbali 1) dan Ibnu Hazm Adz Dzahiri.2)
  2. Tidak boleh mengusap jilbab saja dan tidak sah wudlunya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi 3), Maliki 4), Syafi’i 5) dan riwayat dari Imam Ahmad 6)
  3. Boleh mengusapnya kalau kesulitan untuk melepasnya atau alasan lainnya. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah 7)

Dalil
1. Pendapat yang membolehkan.
a. Hadits Bilal radliyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan kerudung. 8)
Kerudung yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah sorban yang dipakai laki-laki, wanita hukumnya sama dengan laki-laki.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
(بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم سرية فأصابهم البرد، فلما قدموا عليه شكوا ما أصابهم، فأمرهم أن يمسحوا على العصائب والتساخين)
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus satu rombongan pasukan, kemudian mereka ditimpa kedinginan, ketika mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mereka mengeluhkan apa yang mereka dapatkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk mengusap sorban dan sepatu mereka.” 9)
2. Pendapat yang tidak membolehkan.
a. Firman Allah ta’ala :
{وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ}
“dan sapulah kepalamu.” (QS. Al Maidah : 6)
Dalil ini menunjukkan kewajiban mengusap kepala, dan mengusap jilbab tidak bisa menggantikan mengusap kepala.
3. Pendapat yang membolehkan dengan catatan.
a. Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengusap sorban adalah ketika ada alasan seperti dingin atau yang lain.

Pembahasan Dalil

  1. Terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengusap sorban, beliau juga mengusap bagian depan rambutnya. Seperti hadits Al Mughiroh :
    أن النبي صلى الله عليه و سلم مسح على الخفين ومقدم رأسه وعلى عمامته
    “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya, bagian depan kepalanya dan di atas sorbannya.” 10)

Kesimpulan
Dalam kondisi normal tidak dibolehkan hanya mengusap kerudung/jilbab, dan tidak sah wudlunya, sesuai dengan pendapat jumhur

HUKUM KEADAAN DARURAT
Dalam keadaan darurat, hal-hal yang hukum asalnya haram bisa menjadi halal. Terdapat qaidah fiqh yang menyebutkan : (الضرورات تبيح المحظورات) “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan.” Dalil dari kaidah ini banyak, antara lain firman Allah ta’ala :
(فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)

Namun, perlu dipahami maksud dari kata darurat, karena seringkali kita menggunakan kata ini padahal dalam ketentuan syariat tidak bisa dianggap sebagai hal yang darurat.

Pengertian darurat dalam istilah fiqh adalah : “Keadaan yang mendatangkan bahaya bagi seseorang baik bahaya bagi agamanya, jiwanya, akalnya, kehormatannya atau hartanya.” 11) atau “Keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan hal yang haram dia akan meninggal atau hampir meninggal.” Dalam keadaan seperti ini dibolehkan untuk melakukan hal yang diharamkan sampai kondisi daruratnya hilang.

Kesimpulan
Dalam kondisi darurat dibolehkan untuk hanya mengusap jilbabnya saja, tanpa mengusap kepala/rambutnya. Tetapi apabila bukan dalam kondisi darurat maka wanita harus mengusap kepala/rambutnya dalam berwudlu.

Referensi :
1) Kasyaful Qina’ (1/112-113)
2) Al Muhalla (1/303)
3) Al Mabsuth (1/101)
4) Al Mudawwanah (1/124)
5) Al Majmu’ (1/439)
6) Al Furu’ (1/164)
7) Majmu’al Fatawa (21/218)
8) HR Muslim no. 275)
9) HR Ahmad (39/325)
10) HR Muslim no. 82, 247
11) Al Muwafaqat (2/8)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *