Bagaimana Menyikapi Isteri yang Sulit Diatur?

PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb

Saya suami 51th mempunyai istri 44th dan 3 anak 20th, 17th, dan 12th.

Saya menafkahi istri dan anak2 secara baik dan tidak ada kurang apapun.

Sudah dua bulan ini keluarga kami dilanda musibah. Istri saya minta cerai.

Alasan yg utama dari permintaan istri saya utk bercerai adalah karena saya terlalu mengekang kebebasan dalam bergaul terutama dengan teman2nya yg lawan jenis (terutama lewat chatting maupun telp, video call baik melalui goup chat, direct chat, telp langsung, maupun keinginan ketemu secara langsung.

Saya melakukan hal tersebut karena faktor cemburu, dan faktor larangan dalam agama. Saya sudah memberikan kelonggaran utk bergaul dg lawan jenis akan tetapi harus dengan aturan agama dan selalu membawa diri dia sebagai istri bukan sebagai pribadi. Namun istri tetap tidak setuju.

Istri saya sangat keras dan temperamen. Jadi sedikit teguran atau nasihat pasti akan marah dan jadi ribut.

Saat ini kondisi hubungan tidak harmonis bahkan istri semakin terang terangan berani melawan keinginan saya dalam berbagai hal, misalnya dalam aturan keluar rumah, dalam berpakaian, dalam berkasih sayang dlsb.

Suasana tidak kondusif karena istri saya sudah tidak bisa tersenyum lagi dengan saya. Muka masam ataupun datar tanpa ekspresi dan ucapan kata2 yg datar dan pendek2.

Istri saya dengan jujur mengatakan bahwa dia sudah tidak cinta dan sayang lagi dengan saya. Sudah cukup bagi dia mengabdi sebagai istri saya katanya.

Rencana istri saya adalah daripada dia berdosa terus hidup dengan saya yang sudah tidak bisa memberikan pelayanan yg baik kepada suami maka dia ingin cerai saja dan kemudian akan tinggal bersama2 anak2 mendekati rumah ibu kandungnya diluar kota dan akan mencari pahala dari jalur bakti terhadap orang tuanya. Karena dia bilang pintu sorga bukan hanya dari suami saja. Masih banyak pintu sorga lainnya.

Orang tua istri saya kondisi skarang masih sehat, dan ada 3 saudara kandungnya yg tinggalnya dekat dengan rumah orang tuanya.

PERTANYAAN:

1. Bila saya bersabar sampai kapanpun agar istri saya bs berubah kembali semula dengan tidak mengabulkan permintaannya utk cerai apakah saya berdosa? Alasannya adalah saya masih sayang dia dan saya merasa nanti setan akan bergembira bila saya bercerai.

2. ‎Apakah dosa2 yg dilakukan istri saya selama ini yg tidak taat dan tidak melayani suami bisa begitu mudah dihapus dengan berbakti merawat orang tuanya?

3. ‎Bagaimana hukumnya atas tindakan istri saya tersebut.

Mohon kiranya bisa dibantu dan diberikan nasihat dan solusinya.

Jazakumullah khoiran katsira
Wassalamualaikum wr wb.
Hamba Allah

JAWABAN :
Waalaikumussalam wa rahmatullah

Tentu kita semua yakin, bahwa keadaan ideal dalam kehidupan ini (termasuk hubungan suami isteri) adalah ketika kita semua bertaqwa dan menjalankan perintah Allah serta menjauhi semua larangan-Nya dengan sepenuhnya. Namun, kondisi ideal ini tidak mungkin akan terwujud 100 persen, karena manusia dibekali dengan nafsu dan syahwat, bahkan seorang yang berusaha bertaqwa sepenuhnya pun pasti akan melakukan dosa dan kesalahan pula.

Namun hal ini tidak menjadikan kita pasrah dengan dosa kita dan menyerah dengan bujukan nafsu dan syaitan. Kita harus senantiasa berusaha untuk melawan dorongan nafsu, tapi yang harus digarisbawahi, kita harus memiliki ilmu terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana seharusnya kita bersikap sesuai yang digariskan Allah.

Dalam permasalahan yang bapak hadapi saat ini, ada beberapa hal yang (agar lebih memudahkan) akan kita bahas dalam poin-poin berikut:

1. Rasa cemburu adalah perasaan wajar dan dibenarkan dalam Islam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa Sa’d bin Ubadah radliyallahu anhu berkata : “Seandainya aku temui ada laki-laki bersama isteriku (berzina -pen) aku akan penggal kepalanya dengan pedang.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengomentari :
أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي
“Apakah kalian heran dengan rasa cemburunya Sa’d? Sungguh, aku lebih pencemburu darinya, dan Allah lebih pencemburu dariku.” 1)

Bahkan, seorang suami yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap isteri dan keluarganya, membiarkan mereka dalam pergaulan bebas disebut oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sebutan ‘dayyuts’ 2) yang dalam sebuah haditnya beliau bersabda :
ثلاثة لا ينظر اللّه عزّ وجلّ إليهم يوم القيامة : العاقّ لوالديه ، والمرأة المترجّلة ، والدّيّوث
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat (diperhatikan) oleh Allah azza wa jalla di hari kiamat, yaitu : seorang yand durhaka kepada orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan dayyuts.” 3)

2. Seorang suami ketika berinteraksi dengan isteri, dia berinteraksi dengan sosok yang sama sekali berbeda dengan dirinya (karena dia adalah wanita), dalam perilakunya, perasaannya, cara berpikirnya, dan sebagainya. Maka, suami tidak bisa menganggap isteri akan dengan mudah menerima penjelasan apapun yang kita sampaikan, serta suami tidak bisa mengharap isteri akan bersikap yang sama dengan suami dalam menghadapi masalah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti tentang hal ini dalam pesan beliau kepada laki-laki :
استوصوا بالنساء، فإن المرأة خلقت من ضلع، وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء
“Berilah nasehat kepada para wanita dengan cara yang baik, karena perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan bagian paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Apabila engkau berusaha (memaksa) untuk meluruskannya, engkau akan mematahkannya, tapi apabila engkau diamkan (tanpa usaha untuk diluruskan) tulang tersebut akan tetap bengkok selamanya. Maka berilah nasehat dengan cara yang paling baik.” 4)

3. Seorang wanita, apabila mengharapkan surga, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan kuncinya dalam hadits ini:
إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت فرجها وأطاعت زوجها قيل لها ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت
“Apabila seorang perempuan (menjaga) shalat lima waktu, puasa bulan Ramadlan, menjaga kemaluannya (dari yang haram) dan taat kepada suaminya (selama tidak diperintahkan maksiat -pen), akan dikatakan kepadanya : Masuklah surga lewat pintu manamun yang kau inginkan.” 5)

Maka, selama wanita berstatus sebagai isteri, kewajiban utamanya adalah taat kepada suami. Dosa berupa pembangkangan kepada suami tidak bisa digantikan dengan perbuatan baik saja, selama suaminya tidak ridla kepadanya. Bahkan ketika dia ingin mengunjungi rumah orangtuanya pun diharuskan atas seizin suami, apabila tidak, dia tergolong seorang wanita yang ‘nusyuz’ (durhaka kepada suami) 6)

4. Cerai (talak) hanya bisa dikeluarkan oleh suami, karena hikmah yang sangat besar di dalamnya. Apabila isteri menginginkan berpisah dengan suaminya, maka ketentuannya adalah dengan ‘khulu’ dan mengembalikan mahar kepada suaminya. Tetapi haram bagi seorang isteri untuk meminta khulu’ kepada suaminya tanpa alasan yang benar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
يُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Seorang wanita yang meminta talak dari suaminya tanpa alasan maka diharamkan baginya mencium harumnya surga.” 7)

Yang dibolehkan bagi wanita untuk meminta khulu’ adalah ketika ada alasan, semisal perangai suami yang tidak baik, agamanya kurang, atau karena alasan fisik juga dibolehkan, seperti yang dilakukan isteri Tsabit bin Qais. 8)

Catatan
Pertama : Yang disebutkan di atas adalah hukum-hukum fiqh yang berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan. Namun hukum ini berlaku secara umum. Adapun untuk menghukumi kasus ini secara khusus, maka tidak bisa hanya dengan mendengar dari satu pihak. Mohon maaf, bukan berarti tidak percaya dengan pernyataan penanya, tapi dalam kasus perselisihan seperti ini harus mendengar dari kedua belah pihak, karena bisa jadi pihak yang diadukan mempunyai alasan atau keterangan yang berbeda.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan sebagaimana diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhu :
إذا جلس إليك الخصمان فلا تقض بينهما حتى تسمع من الآخر كما سمعت من الأول ،فإنك إذا فعلت ذلك تبين لك القضاء
“Apabila ada dua orang yang bersengketa datang kepadamu, maka janganlah hukumi antara keduanya sampai kau mendegar dari pihak lain sebagaimana kau dengar dari pihak pertama, kalau kau sudah melakukannya akan jelas bagimu hukum dalam permasalahan tersebut.” 9)

Kedua : Solusi terakhir dalam permasalahan rumah tangga ketika suami sudah tidak dapat menyelesaikan masalah isterinya dan menemui jalan buntu, maka hakim mengambil jalan tengah sebagaimana yang disebutkan Allah dalam Al Quran :
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.” (QS An-Nisaa : 35)

Yaitu dengan mempertemukan hakam (penengah) dari pihak suami dan hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan permasalahan keduanya.

Referensi
1) HR Bukhari no 6846
2) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (31/340)
3) HR An-Nasa`i no 2561
4) HR Bukhari no 5186 dan Muslim no 1468
5) HR Ibnu Hibban no 180
6) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (19/107)
7) HR Abu Dawud no 2226 , Tirmidzi no 1187 dan Ibnu Majah no 2055
8) HR Bukhari no 4867
9) HR Abu Dawud (2/114), Hakim (4/93) dan Ahmad (2/745)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *