(Bahasa Indonesia) Mengenal Jenis Mani, Madzi dan Wadi
PERTANYAAN :
Assalamualaikum…
Ustadz, saya mau bertanya -maaf- air mani itu dibedakan menjadi berapa dan mana yang wajib mandi besar.
JAWABAN :
Waalaikumussalam
Air mani hanya satu macam, tapi cairan yang keluar dari kemaluan (baik laki-laki maupun perempuan) ada 3 jenis:
- Mani
- Madzi
- Wadi
BAGAIMANA MEMBEDAKAN 3 JENIS CAIRAN TERSEBUT?
1. Mani
Air mani laki-laki berwarna putih kental, sedangkan wanita kuning cair, keluar karena berhubungan badan atau karena syahwat. Hal ini didasarkan hadits Ummu Sulaim bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إن ماء الرجل غليظ أبيض وماء المرأة رقيق أصفر
“Sesungguhnya air (mani) laki-laki kental berwarna putih, dan air (mani) wanita cair berwarna kuning.” 1)
Lebih lengkapnya, sebagaimana dinukilkan oleh Imam Nawawi tentang sifat air mani adalah : Putih kental, keluar dengan memancar diiringi dengan rasa nikmat dengan syahwat, serta diikuti rasa futur (lemas) setelah keluarnya dan baunya seperti bau mayang kurma. 2)
2. Madzi
Air madzi berwarna putih lengket, keluar ketika berpikir tentang berhubungan badan, atau sebelum berhubungan, keluar tidak disertai syahwat dan tidak menimbulkan lemas setelahnya. Madzi berlaku untuk laki-laki maupun wanita, meskipun pada wanita lebih sering. 3)
3. Wadi
Air wadi berwarna putih kental, keluar setelah kencing atau ketika membawa beban berat.
BAGAIMANA CARA BERSUCI DARINYA?
1. Mani
a. Seseorang yang keluar mani wajib mandi, baik keluar dalam keadaan terjaga maupun tidur.
b. Ulama berbeda pendapat tentang kesucian air mani dalam 2 pendapat :
- Suci. Sebagaimana madzhab Syafi’i dan Hanbali
- Najis. Sebagaimana madzhab Hanafi dan Maliki
Kesimpulan Air mani suci berdasarkan hadits Aisyah radliyallahu anha :
ولقد رأيتني أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركا فيصلي فيه
“Aku pernah (hanya) menggaruk (bekas air mani) dari pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” 4)
Maka, cara membersihkan air mani adalah dengan menghilangkan bekasnya saja, tidak harus dicuci dengan air.
2. Madzi
a. Seseorang yang keluar madzi tidak wajib mandi, hanya membatalkan wudlu saja. Sebagaimana dinukilkan ijma’ oleh Ibnu Qudamah 5) dan An Nawawy tentang hukum ini 6) berdasarkan hadits pertanyaan Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang mandi setelah keluar madzi, beliau menjawab :
لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
“Jangan lakukan! Kalau kau mendapati madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudlulah sebagaimana kamu wudlu untuk shalat.” 7)
b. Air madzi najis, maka harus disucikan ketika akan melakukan shalat. Namun ulama berbeda pendapat tentang kenajisannya, apakah pakaian yang terkena najis harus dicuci atau cukup diperciki air saja.
3. Wadi
Hukum air wadi sama seperti air kencing, najis dan membatalkan wudlu.
Referensi
1) HR Muslim no 311
2) Syarh Nawawy ‘ala Muslim (3/222)
3) Syarh Nawawy ‘ala Muslim (3/213)
4) HR Bukhari no 227 dan Muslim no 434
5) Al Mughni (4/168)
6) Al Majmu’ (2/571)
7) HR Abu Dawud no 206
=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com
=========================
Bergabung Sekarang!
Grup Khusus Putra:
- Whatsapp : https://chat.whatsapp.com/FhV2G9wOd2F69jLi9Byx8j
- Telegram : https://t.me/joinchat/HGIiMQrOVpqgP7nKok6aVA
Grup Khusus Putri:
- Whatsapp : https://chat.whatsapp.com/1JD7YbyxSBnJ3kct2yIqwV
- Telegram : https://t.me/joinchat/HNmn5A7Q2fdEcSuqF1Iy9A
=========================