(Bahasa Indonesia) Kapan Makmum Mengucapkan Salam?

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustadz. Bagaimana mengucapkan salam yang benar ketika sesudah sholat (posisi kita sebagai makmum), ketika imam mengucapkan salam pertama (ke kanan) atau sesudah imam mengucapkan salam ke kiri?

JAWABAN :
Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini:

  1. Salam yang kedua adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (Malikiyyah dan Syafi’iyyah) 1)
  2. Dua kali salam merupakan rukun shalat. Ini adalah yang masyhur dari madzhab Hanbali. 2)

Dalil
1. Pendapat yang mengatakan hanya wajib satu salam.
a. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah :
أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم كان يُسلِّم تَسليمةً واحدةً تلقاءَ وجهِه
Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam satu kali salam di hadapannya. 3)
b. Ijma’ yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir bahwa orang yang hanya salam satu kali, shalatnya sah. 4)
2. Pendapat yang mewajibkan dua kali salam.
a. Hadits Jabir bin Samuroh
إنَّما كان يكفي أحدُكم أن يضع يدَه على فخذه ويسلِّم على أخيه من على يمينه ومن على شماله
“Sesungguhnya cukup bagimu untuk meletakkan tangannya di atas paha dan mengucapkan salam atas saudaranya yang berada di kanan dan yang berada di kiri.” 5)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang cukup dengan dua salam, yang berarti kurang dari itu tidak cukup shalatnya.

Pembahasan Dalil

  1. Hadits Jabir tidak menunjukkan kewajiban dua salam, karena hadits itu disebutkan dalam rangka memperbaiki gerakan shalat sahabat yang keliru.

Kesimpulan
Hukum salam adalah wajib yang pertama dan sunnah yang kedua. Adapun untuk waktu mengucapkan salam bagi makmum, bagi yang menganggap dua salam tersebut adalah rukun, maka jelas salamnya harus setelah salam imam yang kedua. Adapun bagi yang menganggap salam pertama saja yang wajib (dan ini pendapat jumhur), maka disunnahkan untuk salam setelah imam salam yang kedua, walaupun kalau dia salam setelah imam salam yang pertama shalatnya tetap sah.

Imam Nawawi berkata : “Al Baghawi berkata : Disunnahkan untuk tidak memulai salam sampai imam selesai dari dua salam, dan ini adalah yang dzahir dari nash Syafi’i dalam Al Buwaithi sebagaimana dinukilkan oleh Al Baghawi.” 6)

Referensi :
1) Al Majmu’ (3/481-482)
2) Al Mughni (1/385)
3) Al Mustadrak (1/230-231)
4) Al Majmu’ (3/462)
5) HR Muslim no 797
6) Al Majmu’ (3/463)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *