(Bahasa Indonesia) Hukum Shalat di atas Karpet yang Ada Najisnya

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum shalat di atas karpet yang ada kotorannya (najisnya) tapi shalatnya tidak tepat di kotoran tersebut?

JAWABAN :
Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci baik pakaian, badan maupun tempat shalatnya. Orang yang shalat di tempat yang najis, atau menggunakan pakaian najis, atau ada najis di tubuhnya dalam keadaan dia mengetahuinya, maka shalatnya batal.
Allah ta’ala berfirman :
(وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ)

Adapun apabila shalat di atas karpet yang di salah satu sisinya terdapat najisnya, maka hukumnya sah menurut 4 madzhab karena tidak bersentuhan dengan najisnya.

1. Dalam madzhab Hanafi : Dalam madzhab ini hukumnya dibedakan antara karpet yang besar dengan karpet kecil (seperti sajadah). Al Kasani berkata : “Apabila najis terdapat pada salah satu ujung karpet, para ulama (madzhab Hanafi) berbeda pendapat, sebagian berpendapat bahwa apabila karpetnya besar, dimana jika salah satu ujungnya diangkat, maka ujung lain tidak ikut terangkat maka boleh shalat di atasnya..” 1)
Namun pendapat yang membedakan antara karpet besar dan kecil ini tidak menjadi kesepakatan dalam madzhab Hanafi, bahkan sebagian ulama madzhab, seperti Ibnu Nujaim memastikan bahwa shalat tetap sah baik karpetnya besar maupun kecil. 2)

2. Dalam madzhab Maliki : Ibnu Askar berkata : “Apabila dia menutup najis dengan sesuatu yang tidak menggerakkannya maka sah (shalatnya), sebagaimana apabila ada najis di ujung karpet kemudian dia shalat di ujung yang lain (maka sah shalatnya).” 3)

3. Dalam madzhab Syafi’i : Imam Nawawi berkata : “Apabila di atas karpet, tikar atau sejenisnya terdapat najisnya, kemudian dia shalat di tempat yang najis maka shalatnya tidak sah, dan apabila dia shalat di atas tempat yang suci dari karpet tersebut, maka shalatnya sah. Ulama madzhab kami berkata : baik karpetnya bergerak mengikuti gerakannya ataupun tidak; karena dia tidak (dalam posisi) membawa najis maupun menyentuhnya. Begitu pula apabila dia shalat di atas ranjang yang kaki-kaki ranjang tersebut di atas najis, shalatnya sah, walaupun ranjangnya bergerak ketika dia bergerak…” 4)

4. Dalam madzhab Hanbali : Ibnu Qudamah berkata : “Apabila dia shalat di atas kain yang ujungnya terdapat najis, atau di bawah kakinya terdapat tali yang terikat (ujungnya) dengan najis, tapi tempat yang dia shalat di atasnya adalah suci, maka shalatnya sah, baik najisnya itu bergerak ketika dia bergerak ataupun tidak; karena dia tidak membawa najis maupun shalat di atas najis, hanya menyambung dengan tempat shalatnya, mirip (hukumnya) dengan ketika dia shalat di atas lantai suci yang bersambung dengan lantai yang najis..” 5)

Kesimpulan
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa shalat di atas karpet suci yang di ujungnya terdapat najis tidak membatalkan shalatnya (shalatnya sah), hanya ada sebagian ulama madzhab Hanafi yang membedakan antara karpet besar dan kecil.

Catatan
Perlu diingat bahwa suatu tempat tidak dihukumi najis kecuali apabila memang tahu bahwa tempat tersebut terkena najis, tetapi kalau hanya kemungkinan-kemungkinan, maka tidak menjadikan suatu tempat menjadi najis.

Referensi
1) Bada`i Ash Shanai’ (1/82)
2) Al Bahr Ar Ra’iq (1/281)
3) Ashal al Madarik (1/268)
4) Al Majmu’ (3/159)
5) Al Mughni (402)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *