(Bahasa Indonesia) Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Setelah selesai berwudlu kemudian menggunakan sesuatu yang mengandung alkohol (seperti hand body, deodorant, parfum, dsb) lalu sholat, sahkah sholatnya?

JAWABAN :
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa alkohol (الكحول) diambil dari bahasa arab alghoul (الغول). Allah berfirman tentang sifat khomr di surga :
لَا فِيهَا غَوْلٌ وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنزَفُونَ ﴿الصافات: ٤٧﴾
“Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash-Shaffat: 47)
Maka kita ketahui bahwa alkohol adalah inti dari khomr yang menyebabkan mabuk serta menghilangkan kesadaran.
Dalam pembuatan parfum atau kosmetik yang lain, biasanya yang digunakan adalah campuran air serta bahan-bahan pewangi (berbahan minyak), agar campuran ini bisa digunakan, diperlukan pengencer, pengencer yang paling banyak digunakan adalah alkohol (etanol). Dari sinilah muncul istilah parfurm beralkohol.
Penggunaan alkohol dalam parfum merupakan hal yang umum, bahkan sering terjadi penggunaan kadar alkohol yang sangat tinggi.
Para ulama banyak membahas hal ini, secara ringkas ada 3 pendapat dalam masalah ini:

  1. Parfum atau sejenisnya yang tercampur alkohol hukumnya haram dan najis, karena termasuk khomr, dan khomr adalah najis.
  2. Haram kalau diminum, tetapi sifatnya suci, tidak najis.
  3. Tidak haram dan tidak najis, karena memang bukan khomr.

Dalam pembahasan ini ada 4 permasalahan yang akan kita kaji :

  • Apakah parfum yang beralkohol memabukkan atau tidak?
  • Apakah parfum yang beralkohol disebut khomr juga?
  • Bolehkah menggunakan khomr selain dalam minuman?
  • Kalau kita menganggap khomr tidak najis, bolehkah menggunakan parfum ini?

PERTAMA
Apakah parfum beralkohol itu memabukkan?
Seperti yang disebutkan bahwa alkohol yang dicampur dalam parfum adalah etanol, yaitu bahan yang menyebabkan khomr memabukkan. Etanol yang dicampur dalam parfum biasanya cukup tinggi, padahal kadar yang rendah (2-5%) saja sudah menjadikan minuman menjadi memabukkan. Bir yang memabukkan misalnya, kadar alkoholnya antara (2-5%).
Etanol yang digunakan dalam parfum pun masih memiliki sifat memabukkan, bahkan sebagian parfum (misalnya Cologne) lebih memabukkan daripada khomr karena kadar etanol yang tinggi.

KEDUA
Setelah kita ketahui bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum adalah memabukkan, maka apakah berarti ini menjadi khomr?
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa semua hal yang memabukkan adalah khomr, karena Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda :
( كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ )
“Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram.” 1)

KETIGA
Bolehkah memanfaatkan khomr untuk selain minuman?
Yang diharamkan dari khomr bukanlah diminumnya saja, tetapi semua penggunaannya. Aisyah _radliyallahu anha_ pernah ditanya tentang wanita yang menggunakan minyak rambut yang tercampur dengan khomr, maka beliau melarangnya dengan larangan yang keras. Demikian pula diriwayatkan dari sahabat yang lain semisal Ibnu Umar & Hudzaifah radliyallahu anhum ajma’in  2)

KEEMPAT
Apakah khomr itu najis?
Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini:
1. Khomr itu najis hissi (wujudnya). Jumhur ulama; madzhab hanafi, maliki, syafi’i & hanbali
2. Khomr tidak najis (hanya najis ma’nawi). Robi’ah, Al Laits ibn sa’d, Al Muzani, serta sebagian ulama madzhab maliki

Dalil
1. Pendapat yang Najisnya khomr

a. Allah _subhanahu wa ta’ala_ berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿المائدة: ٩٠﴾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 90)
Kata (رجس) dalam ayat tersebut artinya adalah najis hissi, dalilnya dalam ayat lain Allah berfirman :
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ﴿الأنعام: ١٤٥﴾
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor..”

2. Pendapat yang Najisnya khomr hanya najis ma’nawi

a. Dalam ayat di atas Allah menjelaskan bahwa (رجس) (najis) disitu dikaitkan dengan perbuatan (syetan) yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah najis amali (perbuatan yang kotor dari syetan), kemudian dalam ayat tersebut juga disebutkan tentang berjudi, berhala, mengundi nasib yang jelas berupa najis ma’nawi, bukan najis hissi.
b. Ketika turun ayat tentang pengharaman khomr ini diriwayatkan bahwa para sahabat menumpahkan khomr mereka di jalanan dan di pasar, kalau najisnya khomr merupakan najis hissi, tentunya tidak diperbolehkan menumpahkan najis di tempat umum.

Kesimpulan
Parfum yang mengandung alkohol (etanol) tidak boleh digunakan, tetapi wujudnya tidak najis, jadi shalatnya tetap sah. Perlu diingat bahwa semua benda yang najis haram dimakan, tapi tidak semua benda haram hukumnya najis.

Referensi :
1) HR. Muslim no.2003
2) Mushonnaf Ibn Abi Syaibah 7/8, Mushonnaf Abdirrozzaq 9/249

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

Bergabung Sekarang!
Putra:

Putri :

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *