(Bahasa Indonesia) Hukum Jual Beli dengan Cicilan

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamualaikum, bagaimana sistim jual beli dengan metode cicilan menurut syariah..?

JAWABAN :
Waalaikumussalam wa rahmatullah
Sebelum membahas tentang hukum pembelian cicilan, kita harus mengetahui bagaimana transaksi itu dilakukan. Karena hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak ada hal terlarang yang menyertainya.

Jual beli cicilan adalah : penjualan barang dengan pembayaran yang ditangguhkan, ditunaikan secara bertahap dalam waktu yang telah ditentukan, dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga asli.

Setelah melihat bentuk transaksi ini, ada 2 pendapat dalam khilaf ulama :

  1. Boleh. Ini adalah pendapat jumhur (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) 1)
  2. Tidak boleh. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi 2)

Dalil
1. Pendapat yang membolehkan jual beli cicilan.
a. Jual beli ini termasuk dalam keumuman hukum jual beli yaitu halal, sebagaimana Allah tegaskan :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah : 275)
b. Beberapa hadits dan riwayat menunjukkan kebolehan menambah harga yang ditangguhkan. Seperti dalam riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meminta Amr bin Ash untuk menyiapkan pasukan, maka dia membeli seekor unta dengan (ganti) dua ekor unta yang diberikan belakangan. 3)
Juga dalam hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang dibayar belakangan, dan beliau menggadaikan pakaian besi beliau. 4)
2. Pendapat yang tidak membolehkan jual beli cicilan.
a. Jual beli ini termasuk riba karena ada tambahan harga dibanding dengan harga tunai, yang berarti adanya tambahan waktu menimbulkan tambahan biaya, dan ini adalah bentuk riba nasii`ah
b. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
نهى رسول الله عن بيعتين في بيعة
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu pembelian.” 5)
Pembelian dengan cicilan masuk dalam larangan ini karena di sana terdapat dua jual beli ketika pembeli mengatakan misalnya : Harganya 100 ribu kalau kontan dan 120 ribu kalau cicilan.

Pembahasan Dalil

  1. Tambahan harga bukanlah karena tambahan waktu, tapi memang karena harga yang disepakati di awal.
  2. Larangan dua jual beli dalam satu transaksi dijelaskan oleh salaf bahwa maksudnya adalah apabila penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan pilihan salah satu dari dua transaksi tersebut, jadi akadnya atas 2 transaksi. 6)

Kesimpulan
Jual beli dengan cicilan dibolehkan dan tidak termasuk riba, apabila transaksi sudah dijelaskan dari awal bahwa harga barang sekian dan diangsur sekian kali masing-masing angsuran besarannya sekian.

Catatan

  1. Dalam transaksi ini, tidak dibenarkan menetapkan denda ketika pembeli terlambat membayar cicilan, denda tersebut masuk dalam kategori riba karena muncul karena tambahan waktu.
  2. Penjual tidak dibenarkan untuk menahan kepemilikan barang setelah akad disepakati, tapi penjual dibolehkan untuk menjadikan barang tersebut sebagai gadai (jaminan) untuk menjamin harga dilunasi. 7)

Referensi
1) Badai` As Shanai’ (5/224), Bidayatul Mujtahid (2/108), Al Muhadzab (1/289), Al Mubdi’ (4/105)
2) Nailul Awthar (5/160
3) HR Hakim & Baihaqi
4) HR Bukhari no 2068 dan Muslim 1603
5) HR Ahmad (2/432)
6) Badai` as Shanai’ (5/158), Al Muhadzab (1/266), Al Mughni (4/161), Al Furu’ (4/63)
7) Majma’ Fiqh Islami hal 109

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *