Terlambat Shalat Qabliyah Shubuh, Bolehkah Di-Qadla?

PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya, apabila kita terlambat bangun untuk sholat subuh berjamaah di masjid apa boleh kita melakukan sholat qobliah subuh sebelum sholat subuh sendiri di rumah? Dan kapan waktu/jam dimulai/berakhirnya sholat tahajud?
Mohon penjelasannya, Terimakasih ustadz

JAWABAN :
Waalaikumussalam
Perlu diketahui bahwa shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba’diyah) tidak terikat dengan shalat jamaah. Jadi, seseorang yang mengerjakan shalat fardlu sendiri (tidak berjamaah) tetap disunnahkan untuk melaksanakan shalat rawatib.

Apabila seseorang tertinggal jamaah di masjid, kemudian ingin mengerjakan shalat sendiri di rumah, maka dia bisa melaksanakannya sebelum shalat shubuh apabila waktu shalat masih cukup (cukup untuk melaksanakan shalat sunnah maupun shalat shubuh).

Namun apabila khawatir waktu shalat akan habis (terbit matahari), apabila dia mengerjakan shalat qabliyah dulu, maka shalat qabliyah bisa dikerjakan setelah shalat shubuh dengan di-qadla.

Apabila dia bangun tidur setelah matahari terbit (sudah habis waktu shalat shubuh), maka dia bisa mengerjakan shalat qabliyah terlebih dahulu kemudian mengerjakan shalat shubuh (keduanya di-qadla). Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dalam hadits Abu Qatadah bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta rombongan ketika melakukan perjalanan, terlambat bangun sampai matahari meninggi. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat sunnah fajar terlebih dahulu kemudian setelahnya baru meminta Bilal untuk mengumandangkan iqamah. 1)

Adapun masalah qadla shalat sunnah rawatib ini ada perbedaan pandangan di kalangan ulama :

  1. Semua shalat rawatib bisa diqadla. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali. 2)
  2. Hanya qabliyah shubuh dan rawatib dzuhur yang bisa di-qadla. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali. 3)
  3. Hanya qabliyah shubuh yang bisa di-qadla. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan salah satu riwayat madzhab Hanbali. 4)
  4. Shalat rawatib tidak bisa di-qadla. Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan riwayat madzhab Hanbali. 5)

Dalil
1. Pendapat yang mengatakan semua shalat rawatib bisa di-qadla.
a. Keumuman hadits Anas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَن نسي صلاة فليصلِّها إذا ذكرها، لا كفَّارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa yang lupa suatu shalat maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusan baginya selain shalat tersebut.” 6)
Hadits ini menyebutkan lafadz shalat secara umum, yang mencakup semua shalat yang terbatas waktu.
b. Hadits Abu Qatadah yang sudah disebut di atas, menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meng-qadla shalat shubuh.
c. Hadits Ummu Salamah radliyallahu anha yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat dua rakaat setelah Ashar, ketika beliau ditanya beliau menjelaskan bahwa shalat tersebut adalah shalat ba’diyah dzuhur yang belum sempat dilaksanakan karena kedatangan tamu. 7)
d. Hadits Aisyah radliyallahu anha yang menyebutkan :
كان إذا لم يصلِّ أربعًا قبل الظهر صلاها بعدها
“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila belum shalat empat rakaat qabliyah dzuhur beliau mengerjakannya setelahnya.” 8)
2. Pendapat yang mengatakan bahwa hanya qabliyah shubuh dan rawatib dzuhur yang bisa di-qadla.
a. Dalil yang mereka gunakan sama dengan dalil pendapat pertama, hanya saja mereka membatasi shalat sunnah yang bisa di-qadla hanya yang disebutkan dalam hadits, dan tidak meng-qiyas-kan kepada shalat sunnah yang lain.
3. Pendapat yang mengatakan bahwa hanya qabliyah shubuh yang di-qadla.
a. Hadits Ummu Salamah radliyallahu anha yang ketika dia melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan shalat ba’diyah dzuhur setelah shalat Ashar, dia bertanya : “Apakah aku jugan meng-qadla-nya apabila terlewat?” Beliau menjawab : “Tidak.” 9)
Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Rasulullah meng-qadla shalat rawatib Dzuhur, tapi beliau tidak membenarkan orang lain untuk melaksanakannya, yang menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan hukum khusus untuk beliau.
4. Pendapat yang mengatakan bahwa shalat rawatib tidak dapat di-qadla.
a. Dalil yang mereka gunakan seperti yang disebutkan pendapat pertama, hanya saja mereka mengatakan bahwa shalat Shubuh juga demikian, Rasulullah meng-qadla nya namun itu merupakan kekhususan bagi beliau.
b. Shalat rawatib merupakan shalat yang mengiringi shalat fardlu (qabliyah atau ba’diyah), apabila shalat rawatib dapat di-qadla maka hilanglah sifatnya sebagai pengiring shalat fardlu. 10)

Pembahasan Dalil

  1. Riwayat hadits Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Rasulullah tidak membenarkan orang lain untuk meng-qadla shalat sunnah juga merupakan riwayat yang lemah. 11)
  2. Meskipun seandainya riwayat tersebut shahih, maka yang menjadi kekhususan beliau adalah selalu mengerjakannya setelah Ashar, bukan qadla ketika terlewatnya.
  3. Shalat rawatib, meskipun menjadi pengiring shalat fardlu, tapi dalil yang menyebutkan qadla secara tegas membolehkannya, sehingga tidak bisa dibantah hanya dengan hal ini.

Kesimpulan
Shalat sunnah rawatib (qabliyah maupun ba’diyah) dapat di-qadla apabila telah keluar waktunya.

Catatan
Pembahasan yang juga ada dalam pertanyaan ini antara lain:
1. Hukum meng-qadla nya di waktu terlarang (misalnya setelah shalat shubuh)
2. Apakah qadla shalat rawatib hanya ketika mempunyai udzur atau walaupun sengaja juga boleh di-qadla
3. Waktu shalat tahajud.
Insyaallah akan dikaji pada materi yang lain, agar tidak terlalu panjang.

Referensi
1) HR An Nasai
2) Al Hawi al Kabir hal 288, Al Majmu’ (3/532), Al Mughni (2/544)
3) Al Inshaf (4/149)
4) Badai’ as Shanai’ (1/287), Al Mughni (2/544)
5) Al Hawi al Kabir (2/288), Al Majmu’ (3/532),Al Inshaf (4/149)
6) HR Bukhari (1/48) dan Muslim (1/477)
7) HR Bukhari (2/67) dan Muslim (1/571)
8) Asy Syarh al Kabir (4/148)
9) HR Abu Ya’la no 150 dan Thahawi (1/306)
10) Badai’ as Shanai’ (1/288)_
11) Ibnu Hazm menyebutkan bahwa sanadnya _munqathi’ , Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits tersebut dilemahkan oleh Al Baihaqi (1/337)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *