Hukum Shalat Wanita Bercadar

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum
Afwan mau tanya bagaimna hukumnya jika seorang akhwat mengerjakan shalat namun masih memakai niqob/cadar? Apakah shalatnya sah atau tidak?

JAWABAN :
Waalaikumussalam.
Menggunakan cadar (menutup wajah) merupakan suatu keutamaan bagi wanita, yang disepakati tentang anjurannya, meskipun ulama berbeda pendapat antara wajib atau tidaknya. Madzhab Syafi’i dan Hanbali 1) mewajibkan wanita menutup wajah sedangkan madzhab Hanafi dan Maliki mensunahkannya. 2)

Meskipun ulama yang mensunahkannya menganggapnya wajib ketika ditakutkan terjadi fitnah (gangguan) 3). Ini adalah hukum ketika wanita berada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya di luar shalat.

Adapun ketika shalat maka memakai cadar hukumnya makruh (menurut yang mewajibkannya di luar shalat), kecuali ketika shalatnya bersama dengan laki-laki yang bukan mahram. 4)

Yang menjadi pertanyaan adalah, sahkah shalatnya ketika sujud dahinya tidak bersentuhan dengan tempat sujud? Tetapi terhalang cadarnya?

Ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah dahi seorang yang shalat bersentuhan dengan tempat shalatnya tanpa penghalang, tapi apakah hal tersebut wajib? Ada 2 pendapat dalam hal ini:

  1. Tidak wajib, hanya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
  2. Wajib. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan riwayat dari madzhab Hanbali. 5)

Dalil
1. Pendapat yang tidak mewajibkan.
a. Hadits Anas bin Malik radliyallahu ahnu :
كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض يبسط ثوبه فيسجد عليه
“Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam cuaca yang sangat panas, Maka apabila salah seorang dari kami tidak bisa meletakkan dahinya di lantai, dia akan membentangkan pakaiannya kemudian sujud di atasnya.” 6)
Hadits ini menunjukkan kebolehan sujud di atas pakaiannya.
b. Hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhu :
لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في يوم مطير وهو يتقي الطين إذا سجد بكساء عليه يجعله دون يديه إلى الأرض إذا سجد
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di hari turunnya hujan, beliau ketika sujud menghindari lumpur dengan kain yang di letakkan di bawah tangannya ke atas lantai ketika sujud.” 7)
2. Pendapat yang mewajibkan.
a. Hadits Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إذا سجدت فمكن جبهتك من الأرض
“Ketika engkau sujud, maka pastikanlah dahimu menekan ke lantai.” 8)
b. Hadits Khabbab bin Arat radliyallahu anhu bahwa dia berkata :
شكونا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم حر الرمضاء في جباهنا وأكفنا فلم يشكنا
“Kami mengeluh kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam panasnya pasir (lantai) di dahi dan telapak tangan kami, tapi beliau tidak menerima keluhan tersebut.” 9)

Pembahasan Dalil

  1. Hadits Anas yang dijadikan dalil tidak wajibnya menempelkan dahi ke lantai justru menunjukkan bahwa kebiasaan para sahabat adalah menempelkannya di lantai, adapun yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah karena ada udzur, yaitu panasnya lantai yang tidak memungkinkan langsung sujud tanpa alas.

Kesimpulan
Ibnu Qudamah mengambil kesimpulan dari khilaf ini dengan berkata : “Disunnahkan untuk menempelkan dahi dan telapak tangan (ke lantai) supaya keluar dari khilaf dan mengamalkan hukum azimah (hukum asal).” 10)

Seorang wanita ketika shalat sebaiknya tidak memakai cadar, kecuali ketika shalatnya bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan apabila shalatnya menggunakan cadar, shalatnya tetap sah, namun ketika sujud dipastikan agar dahinya menyentuh tempat shalat agar keluar dari khilaf ulama yang mewajibkannya.

Referensi
1) Hasyiyah al Jumal (1/411), Tuhfah at Thullab (1/174), Mughni al Muhtaj (3/129), Kifayah al Akhyar (1/181), Zaad al Masiir (6/31), Kasyaf al Qina’ (1/309), Ar Raudl al Murbi’ (1/140)
2) Hasyiyah Maraqi al Falah hal 161, Mawahib al Jalil (1/499), SYarh az Zarqany ‘ala Mukhtashar Khalil (1/176)
3) Majma’ al Anhur (1/81), Ad Durr al Mukhtar (3/188), Hasyiyah Radd al Muhtar (1/272), Tafsir al Qurthuby (12/229), Jawahir al Iklil (1/41)
4) At Taaj wal Iklil (1/389), Al Iqna’ (1/285)
5) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (24/208)
6) HR Bukhari no 378 & Muslim
7) HR Ahmad
8) HR Ibnu Majah
9) HR Muslim no 982
10) Al Mughni (1/561)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *