Hukum Menyemir Rambut

PERTANYAAN :
Bolehkah menyemir (mewarnai) rambut?

JAWABAN :
Pada dasarnya hukum menyemir rambut adalah boleh, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ayah Abu Bakr sudah beruban, beliau bersabda :
غيّروا هذا بشيء
“Rubahlah (uban) ini dengan sesuatu.”
Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan tambahan alasan beliau :
إن اليهود لا يصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka!” 1)
Dalam hadits tersebut, bahkan dianjurkan untuk mewarnai rambut ketika sudah beruban.

Adapun yang terdapat perbedaan pendapat di antara ulama adalah hukum mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam. Ada 2 pendapat dalam hal ini :

  1. Makruh. Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan madzhab Hanbali 2)
  2. Haram. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Syafi’i dan dibenarkan oleh Imam Nawawi. 3)
  3. Boleh. Ini adalah pendapat dalam madzhab Hanafi 4)

Dalil
1. Pendapat yang memakruhkan mewarnai rambut dengan warna hitam
a. Dalam hadits Jabir tentang perintah Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam kepada ayahnya Abu Hurairah untuk mewarnai uban, beliau bersabda :
غيروا هذا بشيء، واجتنبوا السواد
“Rubahlah (uban) ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.” 5)
b. Hadits :
يكون أقوام يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة
“Akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam, seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” 6)
2. Pendapat yang mengharamkan mewarnai rambut dengan warna hitam
a. Larangan-larangan yang disebutkan dalam dalil di atas menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan.
3. Pendapat yang membolehkan mewarnai dengan warna hitam
a. Riwayat dari beberapa sahabat yang mewarnai uban mereka dengan warna hitam menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah ketika ada maksud untuk menipu, sehingga seorang yang sudah beruban dianggap seolah-olah masih muda.

Kesimpulan
Menyemir uban hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, dan lebih baik tidak menggunakan warna hitam karena ada khilaf diantara ulama tentang hukumnya. Sedangkan menyemir rambut (selain uban), hukum asalnya boleh karena tidak ada larangan tentangnya, tetapi dalam pelaksanaannya kembali kepada ‘urf (adat kebiasaan) suatu daerah, apabila hal tersebut dianggap sebagai syuhrah (hal yang aneh) atau dianggap perbuatan tidak baik, maka sebaiknya ditinggalkan juga.

Referensi
1) HR Bukhari no 5448 dan Muslim no 3942
2) Al Iqna’ Lithalibil Intifa’ (1/33)
3) Al Majmu’ (1/345)
4) Hasyiyah Ibn Abidin (6/422)
5) HR Muslim no 4212
6) HR Abu Dawud no 4212 dan Muslim 5075

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *