Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

PERTANYAAN :
Maaf saya mau bertanya, apabila punya hadats besar, terus ada rambut yang rontok, apakah pas waktu mandi besar rambut yang rontok ikut dibasut? Mohon penjelasannya.

JAWABAN :
Memotong rambut dalam keadaan hadats besar (haidl atau junub) adalah :

  1. Boleh. Ini adalah pendapat jumhur ulama
  2. Makruh. Diriwayatkan dari sebagaian ulama madzhab Hanafi 1) dan Syafi’i 2)

Dalil
1. Pendapat yang membolehkan
a. Hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyisir rambut dalam keadaan sedang haid. 3)
b. Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah ketika melakukan manasik kemudian datang haidnya :
افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت
“Lakukanlah semua yang dilakukan oleh seorang haji, hanya saja jangan thawaf di Ka’bah.” 4)
Dan diantara hal yang dilakukan haji adalah ber-tahallul dengan memotong rambut, yang menunjukkan bolehnya memotong rambut meskipun dalam keadaan hadats besar.
c. Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada seseorang yang baru masuk Islam :
ألق عنك شعر الكفر واختتن
“Hilangkankah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” 5)
d. Diriwayatkan dari Atha, beliau berkata :
يَحتجم الجُنُب ويُقَلِّم أظْفَاره ويَحلق رأسه وإن لم يتوضأ
“Seorang yang junub boleh berbekam, memotong kukunya dan mencukur rambutnya meskipun dia belum berwudlu.” 6)
2. Pendapat yang mengatakan makruh
a. Pendapat yang memakruhkan hal ini menukil perkataan Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumiddin : “Tidak sepantasnya untuk mencukur (rambut), memotong (kuku), mencukur rambut kemaluan, mengeluarkan darah atau menghilangkan sesuatu dari tubuhnya dalam keadaan junub, karena bagian-bagian tubuhnya akan kembali kepadanya di akhirat dalam keadaan junub dan menuntutnya karena janabahnya.” 7)

Pembahasan Dalil

  1. Pendapat Imam Ghazali tentang kembalinya anggota tubuh tidak diterima karena yang dikembalikan ke tubuh adalah anggota asli yang ada dari lahir sampai mati, bukan semuanya semisal kuku atau rambut yang sudah dipotong selama hidupnya, karena tidak semua kuku dan rambut yang dipotong itu akan dikembalikan ke tubuhnya. 8)
  2. Hadits Abu Hurairah tentang seorang yang junub, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
    إن المؤمن لا ينجس
    “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” 9)
    Dan Imam Bukhari menyebutkan riwayat Ibnu Abbas secara ta’liq ada tambahan :
    حياً أو ميتاً
    “Baik dalam keadaan hidup ataupun sudah meninggal.”

Kesimpulan
Seorang yang hadats besar boleh memotong kuku maupun mencukur rambut, sehingga kuku maupun rambut yang dipotong tidak harus ikut dicuci ketika mandi besar.

Referensi :
1) Al Fatawa al Hindiyyah
2) Tuhfah al Muhtaj (1/284)
3) HR Bukhari no 313
4) HR Bukhari no 1567
5) HR Abdurrazzaq (10/317)
6) Diriwayatkan Bukhari dalam pembahasan hadits no. 280
7) Tuhfah al Muhtaj (1/284), Al Iqna’ fi Hall Alfadz Abi Syuja’ (1/186)
8) Tuhfah al Muhtaj (1/284)
9) HR Bukhari no 276 & Muslim no 556

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *