(Bahasa Indonesia) Shalat dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya apabila setelah selesai shalat saya baru ingat bahwa pakaian yang saya gunakan sudah terkena najis?

JAWABAN :
Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini :

  1. halatnya sah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Sa’id bin Musayyib, Salim, Mujahid, Sya’bi, Zuhri, Ishaq, Ibnu Mundzir, Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, serta salah satu riwayat dari Ahmad.
  2. Shalatnya harus diulang. Ini adalah pendapat Abu Qilabah, pendapat yang sah dalam madzhab Syafi’i, serta madzhab Hanbali. 1)

Dalil
1. Pendapat yang menyatakan sah shalatnya.
a. Hadits riwayat Abu Sa’id beliau berkata :
بيْنَا رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يصلى بأصحابه إذ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عن يساره، فخلع الناس نِعالهم، فلما قضى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ صلاته قال” ما حَمَلَكُمْ على إلقائكم نعالكم”؟ قالوا: رأيناك أَلْقَيْتَ نعليك فألقينا نعالنا، قال “إن جبريل أتاني فأخبرني أنَّ فيهما قَذَرًا
“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat, beliau tiba-tiba melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika sudah selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya : “Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab : Kami melihatmu melepas sandal, maka kami pun melepas sandal kami. Beliau menjelaskan : “Tadi Jibril datang kepadaku (ketika shalat) dan memberitahu kepadaku bahwa ada kotoran di sandalku.” 2)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengulang shalat ketika tahu bahwa ada najis pada sandalnya, dan orang yang lupa lebih pantas mendapat udzur karena ada hadits khusus tentang udzur bagi orang lupa.
2. Pendapat yang mengharuskan mengulang shalat.
a. Suci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi shalatnya pun tidak sah, sebagaimana orang yang lupa bahwa dia berhadats tapi belum berwudlu/mandi sebelum shalat.

Pembahasan Dalil

  1. Hadits Abu Sa’id belum tentu yang dimaksud adalah najis, tapi hanya kotoran yang tidak najis, atau najis ma’fu, dan Jibril memberitahu beliau agar pakaian beliau tidak terkena kotoran juga.
  2. Kemungkinan yang menyebutkan bahwa kotoran itu mungkin bukan najis tidak bisa diterima, karena ketika shalat maka tentu yang dimaksudkan adalah hal yang menjadi syarat sahnya, yaitu suci dari najis.

Kesimpulan
Orang yang lupa bahwa ada najis di pakaian yang digunakan untuk shalatnya, apabila ingatnya setelah shalat maka shalatnya sah, dan tidak perlu diulang. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Nawawi, walaupun dalam madzhab Syafi’i menyatakan kewajiban mengulang, beliau berkata : “Pendapat ini kuat dari segi dalil.”

Referensi :
1) Al Majmu’ (3/163)
2) HR Abu Dawud no 650

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *