(Bahasa Indonesia) Ketiduran Sebelum Shalat Isya Sampai Shubuh

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum
Afwan mau tanya kalau misalnya kita belum shalat isya terus ternyata ketiduran sampai bangun pada waktu subuh..bagaimana cara mengqodho shalat isyanya? dan kapan waktu yg tepat untuk mengqodho shalat isya tersbut. syukron

JAWABAN :
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah bahwasanya beliau :
كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها
“Membenci tidur sebelum shalat isya dan berbicara setelahnya.” 1)

Jadi, tidur sebelum shalat isya adalah makruh, tapi tidak berdosa apabila tidurnya sebelum masuk waktu shalat, atau setelah masuk waktu shalat tapi memang sudah berencana bangun untuk shalat di tengah malam dengan memasang alarm atau kebiasaannya untuk bangun.

Apabila ternyata tidak bangun kecuali setelah masuk waktu shalat shubuh, maka kapan seharusnya dia mengqadla shalat isya?

Dalam mengqadla shalat yang ditinggalkan, ada 2 pendapat ulama yang berbeda :
1. Wajib dilakukan seketika (segera). Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hanbali 2)
2. Apabila shalat terlewatkan karena udzur, maka qadlanya tidak harus segera, tapi apabila tanpa udzur harus diqadla seketika itu juga. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i 3)

Dalil
1. Pendapat yang mengharuskan qadla dilakukan langsung.
a. Hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa lupa meninggalkan satu shalat, maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada penebus baginya selain shalat tersebut.” dalam riwayat muslim terdapat tambahan : “atau ketiduran” 4)
2. Pendapat yang mewajibkan segera untuk shalat yang ditinggalkan tanpa udzur.
a. Hukuman yang ditegakkan bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur dilaksanakan seketika, jadi qadlanya juga harus seketika karena kalau tidak, berarti hukuman akan ditegakkan. Adapun shalat yang ditinggal karena udzur, maka tidak wajib segera karena waktunya memang sudah keluar.

Kesimpulan
Shalat yang ditinggalkan wajib untuk diqadla, dan qadla shalat lebih baik dilaksanakan segera ketika ingat atau setelah bangun (apabila tertinggal karena ketiduran), selama tidak ada halangan untuk melaksanakannya. Jadi mengerjakan qadla shalat isya dulu baru shalat shubuh setelahnya 5)

Bagaimana apabila bangun shubuh juga kesiangan, waktu shalat shubuh sudah hampir habis dan apabila melaksanakan shalat isya dulu kemungkinan waktu shubuh sudah habis?

Dalam hal ini ada 3 pendapat ulama :
1. Mendahulukan shalat yang tertinggal walaupun shalat shubuhnya di luar waktu karena menjaga urutan shalat. Ini adalah madzhab Maliki
2. Mendahulukan shalat shubuh karena bisa dilaksanakan pada waktunya, kemudian setelahnya baru qadla shalat isya. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Hanbali dan Hanafi
3. Dia dapat memilih antara shalat shubuh dulu atau qadla shalat isya dulu. Ini pendapat Asyhab dari madzhab Maliki 6)

Kesimpulan
Apabila shalat shubuh sudah hampir habis, maka shalat shubuh tersebut didahulukan, agar tidak semuanya (isya dan shubuh) menjadi shalat yang diqadla karena shalat di luar waktunya.

Referensi
1) HR Bukhari no 568 dan Muslim 647
2) Ar Raudl al Murbi’ (1/487), At Taaj wal Iklil (1/77)
3) Al Majmu’ (3/74)
4) HR Bukhari no 572 dan Muslim no 684
5) Al Majmu’ (3/70)
6) Adhwa’ al Bayan (3/458)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *