(Bahasa Indonesia) Hukum Shalat Orang yang Masih Salah-salah Baca Al Quran

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Bismillah, saya mau bertanya. Apa hukumnya bagi yang masih keliru bacaan Al Qur’an nya baik itu makhorijul hurufnya, atau hukum-hukum tajwidnya, jika dalam shalat bagaimana dengan bacaan-bacaan shalatnya, apa shalatnya sah atau bagaimana?

JAWABAN :
Membaca Al Quran wajib dengan tartil sebagaimana pembahasan kajian pada materi yang telah lewat. Silahkan dibaca kembali apabila membutuhkan perincian. Seorang yang masih belajar membaca Al Quran akan tetap mendapatkan pahala sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة والذي يقرأ القرآن ويتتعتع فيه وهو عليه شاق له أجران
“Orang yang pandai dalam membaca Al Quran bersama para malaikat penulis yang mulia, sedangkan yang membaca Al Quran dengan terbata-bata karena kesulitan dia akan mendapatkan dua pahala.” 1)

Adapun ketika shalat, maka bacaan Al Quran yang mempengaruhi sah tidaknya shalat adalah bacaan surat Al Fatihah, karena shalat tidak sah apabila tidak membaca Al Fatihah, sedangkan selain Al Fatihah hukumnya sunnah.

Dalam hal membaca Al Fatihah, bagaimana hukumnya apabila salah makhraj atau tajwidnya?

Berikut kami nukilkan pendapat empat madzhab mengenai masalah ini:
1. Madzhab Hanafi :
a. Apabila kesalahan tersebut tidak merubah makna, maka shalatnya tetap sah
b. Apabila merubah makna maka terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab mereka antara sah tidaknya 2)
2. Madzhab Maliki :
a. Apabila sengaja maka shalatnya batal
b. Apabila lalai (tidak sengaja) maka shalatnya sah
c. Apabila tidak mampu dan tidak mungkin untuk diajari (diperbaiki) maka shalatnya sah
d. Apabila mungkin untuk belajar tapi tidak belajar maka ada perbedaan pendapat antara sah tidaknya 3)
3. Madzhab Syafi’i :
a. Kesalahan dalam membaca Al Fatihah (meskipun hanya kurang tasydid-nya) membatalkan shalat 4)
4. Madzhab Hanbali :
a. Pendapat madzhab Hanbali dalam hal ini seperti pendapat madzhab Syafi’i yaitu wajib menyempurnakan bacaan Al Fatihah kecuali kalau memang tidak mampu 5)

Kesimpulan
Seorang yang bisa belajar, maka wajib untuk mempelajari bacaan Al Fatihah yang benar, karena shalat tidak sah tanpa membaca Al Fatihah. Apabila salah karena tidak belajar, maka shalatnya tidak sah. Kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang merubah arti atau mengurangi dan menambah huruf.

Referensi
1) HR Muslim no 798
2) Al Muhith al Burhani fil Fiqh an Nu’mani
3) Asy Syarh al Kabir (1/328)
4) Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadz al Minhaj (2/299)
5) Al Mughni (1/287)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *