(Bahasa Indonesia) Hukum Air Kencing yang Sudah Kering

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Apabila ada kencing anak kecil di kursi atau di lantai, tapi sudah kering. Apakah apabila kita duduk di kursi atau di lantai tersebut pakaian dan kaki kita menjadi najis?

JAWABAN :
Sebelum masuk pembahasan, perlu diingat bahwa walaupun sudah kering, tapi kursi atau lantai yang terkena najis masih mempunyai sifat najis,dan najis tersebut tidak hilang hanya karena sudah kering.

Ada beberapa perbedaan keadaan yang menjadikan hukum dari masalah ini juga berbeda :

  1. Apabila najisnya basah, maka jelas pakaian menjadi najis
  2. Apabila najisnya kering, dan pakaian atau badan yang mengenai najis juga kering, maka pakaian tidak menjadi najis, tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini. Qoidah Fiqhiyyah dalam hal ini adalah (النجس إذا لاقى شيئا طاهرا و هما جافان لا ينجسه) “Najis apabila mengenai benda suci dalam keadaan keduanya kering maka tidak menjadikannya najis.” 1)
  3. Apabila najisnya kering, tapi pakaian atau badan yang mengenainya basah, ada 2 pendapat di kalangan ulama.

Hukum Pakaian atau Badan yang Basah Mengenai Najis yang Sudah Kering
Ada 2 pendapat dalam masalah ini :

  1. Tidak menjadi najis. Ini adalah madzhab Maliki 2), Hanafi 3) dan Hanbali (Madzhab Hanbali mensyaratkan apabila pakaian atau badan basah tapi tidak membasahi) 4)
  2. Menjadi najis. Ini adalah madzhab Syafi’i. Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Dan boleh bagi seseorang untuk memakai pakaian yang terkena najis, jika tidak digunakan untuk shalat atau selainnya, apabila pakaian tersebut kering dan badannya juga kering. Tapi apabila basah maka tidak boleh, karena madzhab menyatakan haramnya menjadikan badan najis tanpa darurat.” 5)

Pembahasan Dalil
Akar perbedaan pendapat ini adalah apakah najis berpindah ketika dalam keadaan kering sementara benda yang mengenainya basah. Namun ada dalil yang menguatkan pendapat madzhab Syafi’i, yaitu hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak) dan mati di situ, maka beliau bersabda :
(أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ)
“Buanglah bangkai tersebut serta minyak sekitarnya, kemudian makanlah (yang tersisa).” 6)

Kesimpulan
Apabila pakaian atau kaki yang mengenai najis tersebut juga kering, maka tidak menjadi najis, tetapi apabila pakaian atau kaki tersebut basah maka ikut menjadi najis.

Catatan
Disunahkan apabila seseorang terkena najis untuk segera mensucikannya, jangan sampai menunggu sampai kering. Hal ini didasarkan hadits Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwa ada seorang badui yang datang kemudian kencing di salah satu sudut masjid, ketika orang-orang ingin menegurnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Setelah selesai kencingnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk (mengambil) satu ember air kemudian dialirkan ke atasnya. 7)
Al Hafidz Ibnu Hajar menegaskan dalam mengomentari hadits tersebut : “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersegera menghilangkan hal yang buruk ketika tidak ada yang menghalanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memerintahkan untuk menyiram air setelah selesai kencingnya.” 8)

Referensi :
1) Al Asybah wan Nazhair 1/432)
2) Muyassar al Jalil (1/51)
3) Majma’ an Anhar
4) Kasyaful Qina’ (2/9)
5) Tuhfatul Muhtaj (1/375)
6) HR Bukhari no. 5538
7) HR Bukhari no. 221)
8) Fathul Bari (1/388)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *