(Bahasa Indonesia) Batalkah Wudlu Ketika Berdarah atau Keluar Nanah?

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Batalkah wudlu dengan keluarnya darah atau nanah dari tubuh? Atau muntah?

JAWABAN :
Ada 2 pendapat dalam masalah ini:

  1. Tidak batal wudlunya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
  2. Batal wudlunya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah & Imam Ahmad.

Dalil
1. Pendapat yang menyatakan tidak membatalkan wudlu.
a. Tidak adanya dalil yang menyatakan wudlu batal karena keluarnya darah, nanah atau muntah.
2. Pendapat yang menyatakan batal wudlunya.
a. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap wanita yang bertanya tentang darah istihadlah apakah wajib mandi :
إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، فتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاةٍ
“Sesungguhnya itu hanyalah darah biasa, maka berwudlulah setiap hendak shalat.” 1)
Ketika keluar darah istihadlah diwajibkan untuk berwudlu, maka demikian pula setiap keluar darah wajib berwudlu.
b. Hadits Ma’dan bin Abu Thalhah dari Abu Darda` radliyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah muntah, maka beliau berbuka (puasa) dan berwudlu,kemudian aku menemui Tsauban di masjid Damaskus, ketika aku menceritakan tentang hadits ini, dia berkata : “Dia benar, aku yang menyiramkan air wudlu beliau.” 2)

Pembahasan Dalil

  1. Hadits tentang istihadlah adalah penjelasan tentang tidak wajibnya dia untuk mandi, sehingga beliau menjelaskan bahwa dia tidak meninggalkan shalat, tapi cukup dengan berwudlu. Dan berwudlunya karena keluar dari qubul bukan karena darahnya. 3)
  2. Hadits Ma’dan derajatnya dlaif mudltharib, sebagaimana dikatakan oleh Imam Baihaqi 4), dan meskipun seandainya hadits tersebut shahih, disitu hanya menyebutkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudlu setelah muntah, tidak ada perintah yang mewajibkan seorang berwudlu setelah muntah

Kesimpulan
Wudlu tidak batal dengan keluarnya darah, nanah atau muntah.

Referensi :
1) HR Bukhari no. 228
2) HR Tirmidzi no. 87
3) Al Majmu’ (2/65)
4) Al Majmu’ (2/65)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *