(Bahasa Indonesia) Aqiqah atau Kurban Terlebih Dahulu?

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Asalamu alaikum ustadz
Saya mau taya. Kalau saya mau korban nanti .apakah boleh sedangkan dulu saya belum diaqiqahi. Mungkin karena keterbatasan orang tua dulu. Jadi apakah yang lebih didahulukan, antara mau kurban atau beraqiqah dulu? Mohon jawabannya.

JAWABAN :
Hukum aqiqah tidaklah wajib, tapi sunnah muakkadah menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, atau mubah menurut madzhab Hanafi dan mandub menurut madzhab Maliki 1)

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang belum diaqiqahi ketika kecil, dia dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri ketika sudah dewasa.

Adapun hukum kurban ada 2 pendapat yang berbeda :
1. Sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Syafi’i, Hanbali, pendapat yang rajih dalam madzhab Malik dan riwayat dari Abu Yusuf dalam madzhab Hanafi.
2. Wajib. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan salah satu qaul imam Malik. 2)

Kesimpulan
Hukum aqiqah dan kurban adalah sama-sama sunnah muakkadah (menurut jumhur). Ketika seseorang belum melakukan kedua-duanya, maka didahulukan sesuai dengan waktu kemampuannya. Apabila dia mampu ketika bertepatan dengan waktu kurban, maka dia berkurban terlebih dahulu karena waktu kurban terbatas. Namun apabila dia mampu pada selain waktu kurban maka dia melaksanakan aqiqah terlebih dahulu.

Referensi
1) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (2/11009)
2) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (2/1529)

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *