(Bahasa Indonesia) Hukum Shalat Jamaah

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Saya mau tanya ustadz. Rumah saya dari masjid kurang lebih 300/400 m. Saya shalatnya jamaah dengan isteri di rumah tidak di masjid karena kalau saya jamaah di masjid isteri saya jadi shalatnya tidak berjamaah. Pertanyaan saya, apakah tindakan yang demikian itu sudah tepat atau bagaimana ustadz? Mohon pencerahan.

JAWABAN :
Waalaikumussalam.
Dalam Pertanyaan ini ada 3 pembahasan yang akan kita kaji :

  1. Hukum Shalat Berjamaah bagi Laki-laki
  2. Hukum Shalat di Masjid bagi Laki-laki
  3. Shalat Wanita yang lebih utama

1. HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI-LAKI
Ada 3 pendapat dalam hukum shalat berjamaah bagi laki-laki :

  1. Fardlu Kifayah. Ini adalah madzhab Syafi’i 1)
  2. Sunnah. Ini adalah madzhab Maliki 2)
  3. Fardlu Ain. Ini adalah madzhab Hanafi dan Hanbali 3)

Dalil
1. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah fardlu kifayah.
a. Hadits Abu Darda` bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة، إلا قد استحوذ عليهم الشيطان، عليك بالجماعة، فإنما يأخذ الذئب من الغنم القاصية
“Ketika ada 3 orang di perkampungan maupun di daerah terbuka, kemudian tidak mendirikan shalat jamaah, maka syaitan akan menguasai mereka. Hendaklah engkau selalu dengan jama’ah, karena serigala hanya akan menerkam domba yang menyendiri.” 4)
2. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah sunnah.
a. Hadits Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
صلاة الجماعة تفضل على صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian setinggi 27 derajat.” 5)
Dalam hadits ini shalat jamaah disebutkan lebih baik daripada shalat sendirian, seandainya shalat jamaah itu wajib tentu orang yang shalat sendirian tidak dibolehkan.
3. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah fardlu ain.
a. Firman Allah ta’ala :
وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك وليأخذوا أسلحتهم فإذا سجدوا فليكونوا من ورائكم ولتأت طائفة أخرى لم يصلوا فليصلوا معك
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu].” (QS An-Nisa : 102)
Dalam ayat ini disebutkan perintah untuk mendirikan shalat jamaah padahal dalam keadaan perang, seandainya hukumnya hanya sunnah tentu kondisi perang menjadi udzur untuk tidak mendirikannya.
Kemudian dalam ayat ini juga disebutkan bahwa kelompok yang kedua diperintahkan pula untuk shalat jamaah, seandainya hukumnya fardlu kifayah, tentu kewajibannya sudah gugur dengan berjamaahnya kelompok pertama.
b. Hadits Abu Hurairah :
و الذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berniat untuk menyuruh menyiapkan kayu bakar, kemudian aku memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan adzan, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang, setelah itu aku mendatangi orang (yang tidak menghadiri jamaah), maka aku bakar rumah mereka.” 6)
Ibnul Mundzir mengomentari hadits ini dengan berkata : “Dalam perhatian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri jamaah terdapat penjelasan yang paling gamblang tentang kewajiban shalat jamaah, karena tidak mungkin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membakar rumah orang yang meninggalkan perbuatan yang sunnah.” 7)

Kesimpulan
Dari dalil di atas dapat dilihat kuatnya pendapat yang mewajibkan shalat berjamaah, antara wajib kifayah maupun wajib ain, maka seyogyanya bagi laki-laki untuk shalat berjamaah ketika tidak ada udzur baginya, untuk keluar dari khilaf ulama.

2. HUKUM SHALAT DI MASJID BAGI LAKI-LAKI
Apabila shalat jamaah hukumnya wajib, maka apakah shalat jamaah tersebut harus didirikan di masjid atau boleh juga di rumah? Dalam masalah ini ada 2 pendapat ulama :

  1. Boleh didirikan di rumah. Ini adalah madzhab Hanafi dan Maliki
  2. Harus didirikan di masjid. Ini adalah satu wajh dalam madzhab Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad 8)

Dalil
1. Pendapat yang membolehkan jamaah di rumah
a. Hadits tentang dua orang yang tidak ikut berjamaah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat berjamaah, ketika ditanya mereka menjawab bahwa mereka sudah shalat di rumah mereka, maka Rasulullah bersabda :
فلا تفعلا إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم فإنها لكما نافلة
“Jangan seperti itu! Kalau kalian sudah shalat di rumah kemudian kalian mendatangi masjid sedang berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian.” 9)
Dalam hadits ini beliau tidak menyalahkan mereka shalat di rumah.
b. Hadits Anas bin Malik :
كان النبي أحسن الناس خلقا, فربما حضرت الصلاة وهو في بيتنا, فيأمر بالبساط الذي تحته فيكنس وينضح, ثم يقوم ونقوم خلفه, فيصلي بنا
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaqnya, terkadang datang waktu shalat sementara beliau sedang di rumah kami, maka beliau memerintahkan untuk menyapu dan menyiram tikar yang di bawah beliau, kemudian beliau berdiri maka kami berdiri di belakang beliau dan beliau mengimami kami.” 10)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah tidak bisa dilakukan di masjid.
c. Hadits Abu Dzar bahwa dia bertanya tentang masjid yang pertama kali dibangun, maka beliau menjawab :
المسجد الحرام, ثم المسجد الأقصى, ثم حيثما أدركتك الصلاة فصل؛ فإنه مسجد
“Masjidil Haram, kemudian Masjidil Aqsha, kemudian dimanapun kamu masuk waktu shalat maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid.” 11)
2. Pendapat yang mengharuskan jamaah di masjid
a. Dalil-dalil tentang kewajiban shalat jamaah menyebutkan pelaksanaannya di masjid.
b. Hadits Ibnu Ummi Maktum, bahwa dia adalah seorang yang buta, maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : Aku tidak ada penuntun yang bisa mengantarku ke masjid. Dia meminta keringanan dari Rasulullah untuk tidak mendatangi masjid, maka Rasulullah pun mengizinkan, tapi ketika dia berpaling, Rasulullah bertanya : “Apakah engkau mendengar adzan?” Dia menjawab : Ya. Maka beliau menegaskan : “(Kalau begitu) datangi!” 12)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa orang yang mendengar adzan diperintahkan untuk mendatanginya meskipun dia buta.
c. Atsar dari Ibnu Mas’ud :
لو صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته؛ لتركتم سنة نبيكم, ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم
“Seandainya kalian shalat di rumah kalian seperti orang yang tidak ke masjid ini, niscaya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan apabila kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian niscaya kalian akan tersesat!” 13)
d. Hadits Jabir bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
“Tidak (sah) shalat seorang yang tinggal di dekat masjid kecuali (dilaksanakan) di masjid.” 14)

Pembahasan Dalil

  1. Dalil yang disebutkan oleh pendapat kedua tidak secara langsung menyebutkan kewajiban mendirikannya di masjid, adapun hadits terakhir dijawab bahwa maksudnya adalah shalat yang sempurnya bukan shalat yang sah.

Kesimpulan
Shalat di masjid merupakan syiar Islam yang agung, sehingga tidak boleh diremehkan hanya karena hukmnya sunnah, seandainya semua orang Islam shalat di rumah masing-masing niscaya akan beralih fungsi dari masjid sebagai rumah ibadah.

3. SHALAT WANITA YANG LEBIH UTAMA
Shalat wanita lebih utama dilaksanakan di rumah daripada di masjid, hal ini didasarkan hadits Ummu Humaid bahwa dia menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia lebih suka shalat bersama Rasulullah di masjid, maka beliau menjelaskan :
قد علمت أنك تحبين الصلاة معي وصلاتك في بيتك خير لك من صلاتك في حجرتك وصلاتك في حجرتك خير من صلاتك في دارك وصلاتك في دارك خير لك من صلاتك في مسجد قومك وصلاتك في مسجد قومك خير لك من صلاتك في مسجدي
“Aku sudah tahu bahwa kau suka shalat bersamaku, tapi shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalat di rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik daripada shalat di perkampunganmu, shalat di perkampunganmu lebih baik daripada shalat di masjid kaummu, shalat di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.”
Maka dia meminta untuk dibangunkan tempat shalat di sudut paling ujung dan paling tersembunyi dalam rumahnya, yang mana dia senantiasa shalat di tempat tersebut sampai dia meninggal. 15)

Namun, apabila wanita ingin shalat di masjid maka tidak boleh dilarang juga, karena Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
“Jangan kalian halangi para (wanita) hamba Allah dari masjid-masjid-Nya.” 16)

Kesimpulan
Yang paling utama bagi laki-laki adalah shalat berjamaah di masjid kecuali apabila terdapat udzur, sedangkan bagi wanita yang paling utama adalah shalat di rumahnya. Apabila wanita ingin shalat jamaah juga, dia diperbolehkan untuk turut ke masjid.

Referensi :
1) Al Majmu’ (4/86)
2) Al Muntaqa
3) Al Bahr ar Ra`iq
4) HR Abu Dawud no 189
5) HR Bukhari no 619
6) HR Bukhari no 7224 dan Muslim no 651
7) Al Awsath (4/134)
8) As Shalah wa Hukmu Tarikiha
9) HR Tirmidzi no 219
10) HR Bukhari no 380 dan Muslim no 659
11) HR Bukhari no 3425 dan Muslim no 520
12) HR Muslim no 653
13) Muslim no 654
14) HR Daraquthni (3/111)
15) HR Ahmad no 26550
16) HR Bukhari no 849 dan Muslim no 668

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *