(Bahasa Indonesia) Hukum Meng-qadla Shalat Orang yang Sudah Meninggal

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamu ‘Alaikum …
Tanya Tadz …

Sy pnya org tua skrng sdh Almarhum. Dulu od wkt msh hidup/dlm keadaan sakit ckp lama krna kencingnya sulit terkendali & berbagai faktor lainya yg intinya jd meninggalkan salat. Sy prnh dengar katanya bs dikodhoni oleh anaknya/kelurganya. Apakah tindakan kami yg spt itu memang benar mnrt fiqih. Apa harus bagaimana tindakan kami yg benar mnrt fiqih utk menggantikan salat org tua kami yg ditinggalkan ? Dmkn tadz …. Mksh sblmnya.

JAWABAN :
Waalaikumussalam wa rahmatullah

Ibadah shalat termasuk ibadah mahdlah yang tidak bisa digantikan oleh orang lain dalam pelaksanaannya. Hal ini merupakan pendapat seluruh madzhaf fiqh (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal) 1)

Oleh karena itu orang yang telah meninggal dan mempunyai tanggungan shalat tidak bisa diqodlo oleh orang lain, meskipun keluarganya sendiri.

Kemudian bagaimana cara anak berbakti kepada orangtua yang telah meninggal dan mempunyai tanggungan shalat?

Cara yang disyariatkan adalah dengan memperbanyak berdoa agar diampuni dosanya dan bersedekah, terutama shadaqah jariyah. Sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
ذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد يدعو له
“Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah amalnya (tidak dapat menambah amal lagi) kecuali dengan tiga amalan : shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang mendoakan untuknya.” 2)

Catatan
Sakit bukanlah salah satu udzur yang dibolehkan meninggalkan shalat karenanya, seorang yang sakit (selama masih sadar) tetap harus mendirikan shalat semampunya. Tetapi apabila meninggalkan shalat itu karena ketidaktahuan bahwa shalat tetap wajib meskipun kondisi sakit, maka kita banyak berdoa semoga perbuatan tersebut diampuni dosanya.

Referensi
1) Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (2/334)
2) HR Muslim no 1631

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *