(Bahasa Indonesia) Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Bismillah, saya mau nanya. Hukum dalam shalat berjamaah, bacaan surah Al Fatihah (di shalat yang bacaannya tidak di izharkan), tidak selesai. Dikarenakan imam sudah masuk ke gerakan shalat selanjutnya yaitu rukuk, (dimana posisi kita sebagai makmum)?

JAWABAN :
Hukum membaca Al Fatihah bagi makmum berbeda hukumnya ketika makmum tersebut masbuq (terlambat) dan tidak. Oleh karena itu, ada 2 pembahasan berbeda dalam pertanyaan ini:

  1. Hukum membaca Al Fatihah bagi makmum
  2. Hukum membaca Al Fatihah bagi makmum masbuq

1. HUKUM MEMBACA AL FATIHAH BAGI MAKMUM
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam 3 pendapat:

  1. Fardlu, makmum wajib membaca Al Fatihah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i
  2. Makruh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi
  3. Mandub (dianjurkan) ketika shalat sirriyah dan makruh dalam shalat jahriyyah. Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hanbali 1)

Dalil
1. Pendapat yang mewajibkan Al Fatihah bagi makmum.
a. Hadits Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak (sah) shalat orang yang tidak membaca Al Fatihah.” 2)
Hadits ini mencakup orang yang shalat sendirian, imam maupun makmum.
2. Pendapat yang memakruhkan bacaan Al Fatihah bagi makmum.
a. Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وإذا قُرِئ القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
Perintah untuk mendengarkan bacaan Al Quran membawa makna larangan untuk berbicara ketika mendengarnya. Oleh karena itu, ketika menjadi makmum, kewajibannya adalah untuk mendengarkan imam. Menurut madzhab Hanafi larangan ini berlaku baik ketika imam mengeraskan bacaanya maupun tidak. 3)
b. Hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Barangsiapa memiliki imam (shalat berjamaah), maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” 4)
3. Pendapat yang memakruhkan hanya ketika imam membaca jahr.
a. Dalil pendapat ini seperti pendapat kedua, hanya saja ayat tersebut dikhususkan ketika imam membaca dengan jahr, adapun ketika imam membaca sirr maka tidak masuk ke dalam larangan sehingga hukumnya tetap dianjurkan.

Pembahasan Dalil

  1. Hadits Jabir yang menyebutkan bahwa bacaan imam adalah bacaan bagi makmum merupakan hadits yang lemah karena terputus sanadnya (munqathi’), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Bukhari : “Hadits ini tidak tsabit menurut para ulama dari kalangan Hijaz, Iraq dan selainnya, karena merupakan hadits mursal / munqathi’.” 5)
  2. Perintah untuk diam ketika mendengar bacaan Al Quran dikecualikan untuk bacaan Al Fatihah bagi makmum dengan dasar hadits Ubadah yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat shubuh, beliau kesulitan membaca, setelah selesai shalat beliau bertanya : “Apakah kalian membaca juga di belakang imam?” para sahabat mengiyakan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jangan lakukan (bacaan tersebut) kecuali untuk membaca Al Fatihah, karena tidak (sah) shalat orang yang tidak membacanya.” 6)

Kesimpulan
Membaca Al Fatihah hukumnya wajib baik ketika shalat sendirian, menjadi imam maupun makmum. Seorang yang tidak membaca Al Fatihah maka shalatnya tidak sah. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i. Sehingga walaupun imam sudah ruku’, apabila makmum belum selesai membaca Al Fatihah, maka dia harus menyelesaikan bacaan Al Fatihah terlebih dahulu, kecuali ketika dia menjadi makmum masbuq (terlambat) dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al Fatihah, maka dia langsung ruku’.

Catatan
Pembahasan lebih lanjut tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum yang masbuq insyaallah akan dibahas dalam kajian yang lain.

Referensi
1) Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah (1/253)
2) HR Bukhari no 723, Muslim no 394
3) Fathul Qadir (1/72)
4) HR Daraquthni (1/323)
5) Khairul Kalam fil Qiraah Khalfal Imam hal 9
6) HR Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *