(Bahasa Indonesia) Bagaimana Hukum Shalat Orang Yang Minum Minuman Keras?

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustad…

Saya mau tanya. Apakah org yang meminum khamar ketika bulan ramadhan atau di bulan bulan biasa selain bulan ramadhan amalan nya selama 40 hari tidak di terima…
Dan bagaimana dengan sholat dan puasanya apakah wajib di qodho…

JAWABAN :
Waalaikumussalam,
Pernyataan tentang tidak diterimanya shalat orang yang minum khamar tersebut dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يشرب الخمر رجل من أمتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما
“Tidak ada seorang pun dari umatku yang minum khamar kemudian diterima shalatnya selama 40 hari.” 1)

Adapun maksud dari hadits ini, adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawy : “Yang dimaksud tidak diterima shalatnya adalah; shalat tersebut tidak berpahala baginya, meskipun shalat tersebut sah dan menggugurkan kewajiban darinya, serta apabila sudah dikerjakan tidak perlu untuk diulang.” 2)

Kalau kemudian muncul pertanyaan; apa gunanya mengerjakan shalat kalau tidak mendapatkan pahala? Maka jawabanya; dia tidak akan dituntut karena meninggalkan shalat, adapun pahalanya hilang karena perbuatan dosa yang dia lakukan.

Imam Nawawy mengibaratkan shalatnya orang yang minum khamar ini dengan orang yang shalat di tanah curian (rampasan), shalatnya sah tapi tidak berpahala. Beliau menjelaskan bahwa sebuah ibadah wajib, apabila dikerjakan sesuai syarat dan rukunnya, akan mendatangkan 2 hal; gugurnya kewajiban dan didapatnya pahala. Orang yang mengerjakannya disertai dengan melakukan dosa, dia mendapatkan hasil yang pertama yaitu gugurnya kewajiban, namun tidak mendapatkan hasil kedua yaitu pahala. 3)

Untuk puasanya, apabila dia minum khamar di siang hari sehingga membatalkan puasa, maka yang wajib diqadla adalah sesuai jumlah puasa yang batal tersebut.

Referensi
1) HR An Nasa’i no 5570
2) Syarh an Nawawy ‘ala Shahih Muslim (14/227)
3) Al Ahadits al Qudsiyyah hal 256

=========================
KAFIA (Kajian Fiqh Aplikatif)
Dibawah asuhan:
Pusat Kajian Al Quran
Pondok Modern Darul Falach Temanggung
PKQ.DarulFalach.com

=========================

Bergabung Sekarang!

Grup Khusus Putra:

Grup Khusus Putri:

=========================

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *