(Bahasa Indonesia) Apakah Transfer Uang Melalui Bank Termasuk Riba?

عفوا، هذه المدخلة موجودة فقط في Bahasa Indonesia. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustad…
Saya mau nanya… Apakah menabung di bank yg non syariah termasuk kedalam riba…?
Dan jika riba Apakah mentransfer dan mendapat transferan uang dari bank non syariah juga menjadi haram uang nya…
Mohon penjelasanya ustad
Syukron…

JAWABAN :
Waalaikumussalam
Perlu diketahui bahwa transaksi yang terjadi dalam dunia perbankan bermacam-macam, dan tidak semua transaksi tersebut dihukumi sebagai riba.

Suatu transaksi dihukumi sebagai riba apabila masuk dalam salah satu jenis riba; Fadl, Nasi`ah atau Qardl baik transaksi tersebut terjadi di bank maupun diluar bank.

Adapun transfer yang dilakukan oleh bank maupun antar bank merupakan bentuk transaksi hawalah (dalam bahasa sederhananya : pemindahan hutang), yang dibolehkan oleh syariat. Bahkan ulama ber-ijma’ tentang dibolehkannya hawalah. 1)

Referensi
1) Fathul Qadir (5/444), Bidayatul Mujtahid (2/294), Al Muhadzab (1/337), Al Mughni (4/522), Al Mausu’ah al Kuwaitiyah 95

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *